Lombok Timur, 9 Februari 2026 – Telah dilaksanakan audiensi antara KAMMI PD LOTIM dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lombok Timur pada hari ini. Audiensi ini bertujuan untuk menyampaikan aspirasi serta membahas sejumlah isu strategis yang berkaitan dengan sektor kelautan dan perikanan di wilayah Lombok Timur.
Dalam pertemuan tersebut, KAMMI beserta KADIS didampingi oleh 2 KABID membahas beberapa hal penting, antara lain pengelolaan sumber daya perikanan, permasalahan pakan ikan yang belum terselesaikan, aktivitas usaha perikanan, dampak yang dirasakan oleh masyarakat pesisir terkait banyaknya tambak ilegal, kebijakan Kusuka BBM yang dirasa mempersulit nelayan dan Salah satu perhatian utama dalam audiensi ini adalah kasus yang terjadi di wilayah Obel-Obel kec.sambelia Lotim terkait penutupan salah satu tambak ilegal yang telah beroperasi selama 10 tahun yang dinilai perlu mendapatkan penanganan dan pengawasan lebih lanjut terkait hal serupa oleh pihak terkait.
Pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Lombok Timur menyambut baik audiensi tersebut dan menyampaikan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap masukan yang disampaikan sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan yang berlaku. Diskusi berlangsung secara terbuka dan konstruktif, dengan harapan dapat menemukan solusi yang adil dan berkelanjutan bagi semua pihak. Walaupun ada beberapa isu yang memang bukan menjadi ranah DKP LOTIM tapi dengan diskusi yang dilakukan memberikan gambaran untuk mencoba mengawal isu tersebut.
Melalui audiensi ini, diharapkan terjalin sinergi yang lebih baik antara masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian sumber daya kelautan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir di Lombok Timur.
Audiensi ini menjadi langkah awal untuk mendorong transparansi, pengawasan, dan pengelolaan sektor kelautan dan perikanan yang lebih bertanggung jawab ke depannya.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”







































































