Lhokseumawe – Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui Kepala Bagian Hukum Setdako, Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi melaksanakan koordinasi dengan Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe terkait pengelolaan aset milik Pemerintah Kabupaten Aceh Utara yang saat ini telah beralih fungsi menjadi pasar tradisional di wilayah Gampong Kota Lhokseumawe.
Kegiatan koordinasi ini menjadi ruang diskusi bersama antarinstansi untuk memastikan aset daerah dikelola secara tepat, aman, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pertemuan tersebut membahas berbagai aspek administrasi pertanahan, termasuk status kepemilikan, riwayat bidang tanah, serta langkah-langkah penataan dokumen dan data pendukung.
Melalui koordinasi lintas sektor ini, para pihak berupaya menyamakan data, menelusuri status dan riwayat yuridis maupun fisik bidang tanah, serta merumuskan solusi administrasi pertanahan yang mendukung tertib pengelolaan aset. Sinkronisasi data dinilai penting agar tidak terjadi perbedaan informasi antarinstansi yang dapat menghambat proses penataan dan pemanfaatan aset.
Dengan adanya kepastian status aset, pemerintah daerah diharapkan dapat merencanakan pemanfaatan ruang serta peningkatan pelayanan publik secara lebih efektif, transparan, dan akuntabel. Penataan aset yang baik juga menjadi fondasi dalam pengambilan kebijakan pembangunan daerah ke depan.
Secara umum, pengelolaan aset pemerintah yang aman dan tertib perlu didukung oleh legalitas yang jelas melalui sertipikat atau alas hak, kelengkapan data fisik dan yuridis, pemanfaatan sesuai peruntukan, serta pencatatan yang rapi dalam sistem inventarisasi. Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe menegaskan komitmennya untuk mendukung proses tersebut melalui layanan pertanahan yang profesional, terpercaya, dan berorientasi pada kepastian hukum.
Sumber : ATR/BPN Lhokseumawe
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”