Banda Naira,INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Bandanaira laksanakan penggeledahan kamar hunian Warga Binaan, Rabu (11/2). Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah deteksi dini untuk mencegah masuk dan beredarnya barang-barang terlarang di blok hunian serta memastikan tidak adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan di dalam Lapas.
Penggeledahan dilakukan dengan mengeluarkan seluruh Warga Binaan dari kamar hunian untuk menjalani pemeriksaan badan, dilanjutkan dengan penggeledahan menyeluruh pada setiap sudut ruangan. Selama kegiatan berlangsung, Warga Binaan dikumpulkan di lapangan Lapas untuk menjaga situasi tetap kondusif.
Dalam pelaksanaanya, petugas tetap berpedoman pada standar operasional prosedur, mengedepankan pendekatan humanis, dan menjunjung tinggi etika pengamanan.
Kepala Lapas Bandanaira, Abdul Samad Rumuar, menyampaikan penggeledahan merupakan komitmen pihaknya dalam menjaga keamanan dan ketertiban (kamtib).
”Pengawasan yang ketat dan rutin sangat penting untuk mencegah potensi gangguan keamanan. Kami ingin menciptakan lingkungan yang aman bagi Warga Binaan agar mereka dapat menjalani proses pembinaan dengan baik,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Kepala Subseksi Kamtib, Amier Azan, yang menegaskan bahwa penggeledahan ini akan terus dilakukan secara rutin.
”Kami berkomitmen untuk mewujudkan Lapas Bandanaira yang aman dan kondusif. Penggeledahan ini merupakan salah satu upaya kami untuk memastikan tidak ada barang terlarang masuk ke dalam Lapas,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang tidak diperkenankan berada di dalam Lapas, seperti korek api, silet, paku, cermin, penjepit kuku, sendok besi, dan gelas kaca. Barang-barang tersebut langsung didata dan akan dimusnahkan sesuai ketentuan.
Langkah ini menjadi bukti keseriusan Lapas Bandanaira dalam menciptakan lingkungan Pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bebas dari barang-barang terlarang. (Humas/LT)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”







































































