Banda Naira, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Bandanaira dorong pemberdayaan Warga Binaan melalui pembinaan kemandirian berbasis usaha produktif dengan menghasilkan produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sambal Motraing, Selasa (10/2). Kegiatan ini menjadi bagian dari dukungan terhadap 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya pada sektor pembinaan kemandirian.
Dalam kegiatan tersebut, Warga Binaan dilibatkan secara langsung dalam proses produksi sambal Motraing yang berbahan dasar ikan tuna khas Banda. Program ini tidak hanya membekali keterampilan teknis, tetapi juga menanamkan kemandirian ekonomi sebagai bekal setelah menjalani masa pidana.
Kepala Lapas Bandanaira, Abdul Samad Rumuar, mengatakan bahwa pembinaan kemandirian ini dirancang untuk memberikan manfaat nyata dan berkelanjutan bagi Warga Binaan.
”Melalui pembinaan ini, kami tidak hanya mengajarkan keterampilan, tetapi juga mendorong terciptanya nilai tambah ekonomi. Harapannya, setelah bebas nanti, Warga Binaan mampu mandiri dan berkontribusi secara produktif di masyarakat,” ujarnya.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku, Ricky Dwi Biantoro, mengapresiasi pelaksanaan pembinaan kemandirian yang dinilai memiliki dampak ekonomi nyata.
”Kegiatan ini menunjukkan bahwa pembinaan di Lapas tidak berhenti pada pembentukan keterampilan, tetapi juga menyiapkan Warga Binaan agar siap berkontribusi secara ekonomi saat kembali ke masyarakat. Kami mendorong agar program seperti ini terus dikembangkan dan memberi manfaat bagi UMKM lokal,” katanya.
Melalui program ini, Lapas Bandanaira optimistis pembinaan kemandirian dapat menjadi sarana reintegrasi sosial yang efektif, sekaligus membuka peluang usaha bagi Warga Binaan setelah kembali ke tengah masyarakat. (Humas/LT)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”







































































