Jakarta – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dinilai menjadi langkah strategis dalam memperkuat transformasi sistem hukum nasional yang lebih modern, adil, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Regulasi ini diharapkan mampu meningkatkan perlindungan hukum bagi masyarakat sekaligus memperkuat profesionalisme aparat penegak hukum.
Pengacara sekaligus Founder John Jhony and Partner’s, Jhony Mazmur menilai KUHP baru merupakan bagian penting dari reformasi hukum yang telah lama dinantikan oleh masyarakat.
“KUHP baru menghadirkan pedoman yang lebih jelas bagi aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan berorientasi pada kepentingan publik. Ini menjadi langkah maju dalam memperkuat perlindungan hukum,” ujarnya, Rabu (11/2/26).
Jhony menambahkan, KUHP baru juga memberikan kepastian hukum yang lebih baik, khususnya dalam pengaturan kebebasan berpendapat di ruang publik dan media sosial.
Pengaturan yang lebih rinci terkait pencemaran nama baik dan penghinaan dinilai mampu meminimalisir multitafsir serta mencegah penerapan pasal secara berlebihan.
“Dengan aturan yang lebih jelas, masyarakat dapat lebih merasa aman dan terlindungi dalam menyampaikan pendapat secara bertanggung jawab,” tegasnya.
Lebih lanjut, Jhony menegaskan bahwa keberhasilan implementasi KUHP baru sangat bergantung pada efektivitas koordinasi antar aparat penegak hukum serta intensitas sosialisasi kepada masyarakat.
Sinergi antara kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga terkait perlu terus diperkuat, disertai dengan penyuluhan hukum yang berkelanjutan.
Menurutnya, sosialisasi yang masif dan terarah akan membantu meningkatkan pemahaman publik sekaligus mencegah kesalahpahaman dalam penerapan regulasi baru tersebut.
Jhony juga mendorong peningkatan edukasi hukum secara berkesinambungan untuk memperkuat kesadaran hukum masyarakat kedepannya.
Selain itu, aparat penegak hukum juga diharapkan mengedepankan pendekatan yang humanis dalam setiap proses penegakan hukum.
“Dengan kolaborasi semua pihak, implementasi KUHP baru diharapkan mampu mewujudkan sistem hukum yang adil, modern, dan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat,” pungkasnya.***
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”











































































