Ternate – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ternate menandatangani perjanjian kerja sama dengan Satuan Pendidikan Non Formal Sanggar Kegiatan Belajar (SPNF SKB) Kota Ternate terkait penyelenggaraan layanan pendidikan nonformal bagi warga binaan pemasyarakatan. Kesepakatan ini menjadi bagian dari penguatan program pembinaan melalui pemenuhan hak pendidikan di lingkungan lapas, Kamis (12/2).
Kerja sama difokuskan pada penyediaan pendidikan kesetaraan, peningkatan kompetensi dasar, serta pembinaan keterampilan yang disesuaikan dengan kebutuhan warga binaan. Program dirancang untuk mendukung proses reintegrasi sosial dengan membangun kapasitas intelektual dan kemandirian sebagai bekal setelah bebas. Seluruh pelaksanaan mengacu pada prinsip pembinaan yang terstruktur, inklusif, dan berkelanjutan.
Kalapas Ternate, Faozul Ansori, menegaskan bahwa kolaborasi pendidikan merupakan langkah strategis untuk memperkuat fungsi pemasyarakatan sebagai lembaga pembinaan yang berorientasi pada perubahan positif.

“Kerja sama ini memastikan warga binaan tetap memperoleh akses pendidikan yang layak. Kami berharap program ini menumbuhkan keterampilan, kepercayaan diri, dan kesiapan mereka kembali ke masyarakat,” ujar Faozul Ansori.
Sementara itu, Kepala SPNF SKB Kota Ternate, Risno Gani, menyampaikan komitmen pihaknya untuk menghadirkan layanan pendidikan yang adaptif dan berkualitas di lingkungan pemasyarakatan.

“Pendidikan adalah jembatan perubahan. Kami siap memberikan kesempatan belajar yang setara agar setiap peserta didik dapat berkembang dan memiliki masa depan yang lebih baik,” ucap Risno Gani.
Melalui perjanjian ini, Lapas Ternate terus memperkuat pembinaan yang profesional dan humanis, sekaligus mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia warga binaan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”











































































