Bengkulu — Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Bengkulu menggelar kegiatan penyuluhan kesehatan tentang Diabetes Melitus yang dilaksanakan di Masjid At-Taubah Lapas Perempuan Bengkulu, Kamis (05/02).
Kegiatan ini diikuti oleh warga binaan dengan tujuan memberikan pemahaman mengenai Diabetes Melitus, mulai dari pengertian, faktor risiko, gejala, hingga upaya pencegahannya. Penyuluhan disampaikan oleh peserta magang Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang didampingi oleh petugas klinik Lapas Perempuan Bengkulu, sehingga kegiatan berjalan dengan tertib dan terarah.
Melalui kegiatan ini, warga binaan diberikan edukasi mengenai pentingnya menjaga kadar gula darah tetap stabil, khususnya bagi perempuan yang memiliki risiko diabetes. Materi yang disampaikan mencakup penyebab Diabetes Melitus, dampaknya terhadap kesehatan apabila tidak terkontrol, serta langkah-langkah pencegahan melalui penerapan pola hidup sehat, pengaturan pola makan rendah gula, aktivitas fisik teratur, serta pemeriksaan kesehatan secara berkala.
Dengan adanya penyuluhan kesehatan ini, Lapas Perempuan Bengkulu terus berkomitmen memberikan pembinaan yang menyeluruh, tidak hanya berfokus pada aspek keamanan dan ketertiban, tetapi juga peningkatan derajat kesehatan fisik warga binaan sebagai bagian dari upaya mendukung proses pembinaan yang optimal.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”











































































