Bengkulu — Masih dalam rangkaian kegiatan Apel Siaga, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkulu melaksanakan pemusnahan barang terlarang hasil razia yang dikumpulkan sejak Oktober 2025 hingga Februari 2026, Kamis (12/02). Kegiatan ini menjadi bentuk komitmen nyata jajaran pemasyarakatan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas.
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Bengkulu, Haposan Silalahi, serta diikuti oleh seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (Ka. UPT) Pemasyarakatan se-Provinsi Bengkulu. Kegiatan dilaksanakan secara terbuka sebagai simbol transparansi serta keseriusan pemberantasan barang terlarang di dalam lapas dan rutan.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil razia rutin dan insidentil yang dilakukan petugas pengamanan, terdiri dari handphone, charger, headset, kabel sambung, serta alat tato. Barang-barang tersebut dimusnahkan dengan cara dirusak hingga tidak dapat digunakan kembali.
Dalam arahannya, Kakanwil Ditjenpas Bengkulu menegaskan bahwa pemusnahan ini bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bagian dari langkah berkelanjutan untuk menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari gangguan keamanan. Ia juga mengapresiasi jajaran petugas yang secara konsisten melaksanakan razia sebagai upaya deteksi dini terhadap potensi pelanggaran.
“Ini adalah bentuk keseriusan kita dalam mendukung program pemasyarakatan yang bersih dari handphone, pungli, dan narkoba. Razia harus terus dilakukan secara rutin dan terukur sebagai langkah pencegahan,” tegasnya.
Kegiatan ini juga menjadi penguatan komitmen bersama seluruh UPT Pemasyarakatan di Bengkulu dalam mendukung pelaksanaan tugas pengamanan, sekaligus wujud sinergi dalam menciptakan lapas dan rutan yang aman, tertib, serta kondusif. Dengan adanya pemusnahan ini, diharapkan tidak ada lagi peredaran barang terlarang yang dapat mengganggu stabilitas keamanan di dalam lapas.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”











































































