Di tengah riuh rendah narasi politik yang kerap diwarnai operasi senyap dan transaksi kekuasaan, sebuah ironi menggantung tanpa jawab. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) baru saja dinobatkan sebagai partai paling berintegritas versi Indeks Integritas Partai Politik (IIPP) 2025 yang dirilis Kemenko Polkam dan BRIN. Skornya 71, unggul jauh dari rata-rata nasional yang hanya 61,22. Namun di Pemilu 2024, ganjarannya hanya kursi ke-6. Sejak reformasi, PKS tak pernah sekali pun mencium aroma puncak.
Inilah paradoks yang terus menghantui demokrasi elektoral Indonesia: kebaikan tak otomatis melahirkan kemenangan, dan dosa politik nyaris tak pernah dihukum pemilih.
Gelar Integritas, Realitas Pahit Pemilu
Tentu naif jika menyebut PKS tanpa cela. Sebagai institusi manusia, ia memiliki rekam kesalahan yang bisa dihitung tanpa perlu jasa intelijen. Tapi dalam lautan partai yang tenggelam dalam pusaran korupsi dan oligarki, PKS hadir sebagai sekadar “yang paling mendingan”.
Penghargaan IIPP 2025 bukan kebetulan. Ini pengulangan prestasi serupa dari tahun sebelumnya. Sebelum indeks itu lahir, publik sejatinya sudah lama memberi cap: PKS adalah partai dengan kader paling sedikit tersangkut korupsi. Reputasi itu dipelihara bertahun-tahun, bukan dengan pencitraan instan, melainkan sistem kaderisasi berjenjang dan demokrasi internal yang—meski tak sempurna—jauh dari hiruk-pikuk perang saudara elite.
Lalu apa balasan pemilih?
PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra—partai-partai dengan deretan kader di ruang tahanan KPK—justru rutin mengisi papan atas klasemen elektoral. Ironi ini bukan sekadar angka; ia adalah diagnosa atas sakitnya demokrasi kita. Publik seolah enggan memvonis partai bermasalah, selama amplop “serangan fajar” masih hangat di genggaman.
Kisah Sumedi Madasik, caleg PKS Kota Cilegon, menjadi epitom tragis. Bertahun-tahun ia mengalirkan air bersih ke permukiman kering. Namun pagi sebelum pencoblosan, amplop dari caleg lain datang diam-diam. Air bersih yang tuntas ia bangun selama ratusan hari, luruh dalam hitungan jam oleh “serangan fajar”. Masyarakat memilih amplop, bukan mata air.
Kain Putih dan Noda yang Lebih Menyala
Ada risiko sunyi yang menyertai partai berintegritas: semakin bersih, semakin jelas noda di atasnya.
Pada Pilkada Jakarta 2024, PKS mengambil keputusan tidak mengusung Anies Baswedan. Publik menghardik. Label “tak bermoral”, “khianat”, “kehilangan integritas” disematkan dalam sekejap. Di Depok, kekuasaan puluhan tahun tumbang. Vonis publik dijatuhkan cepat, tanpa pengadilan.
Namun pasca kekuasaan PKS berakhir di Kota Belimbing, warga mulai menghitung ongkos: bantuan Universal Health Coverage (UHC) lenyap, santunan kematian dipangkas, pembangunan Masjid Margonda mandek. Pertanyaannya kemudian: apakah keputusan PKS di Pilkada Jakarta sebanding dengan kerugian yang diderita warga Depok? Atau jangan-jangan, hukuman publik justru lebih berat kepada yang biasa baik, sementara yang biasa buruk tak lagi diharapkan?
Fenomena ini adalah bumerang bagi parpol yang menjaga standar. Ketika kesalahan PKS dianggap aib, kesalahan partai lain dianggap takdir. Maka yang bersih harus ekstra hati-hati, sementara yang kotor bebas berlari.
Antara Uang, Popularitas, dan Degradasi Logika Pemilih
Literatur klasik sosiologi politik mengajarkan bahwa memilih adalah tindakan rasional. Tapi rasionalitas macam apa yang memenangkan partai dengan kasus korupsi terbanyak?
Di Indonesia, determinan suara perlahan menyempit: uang dan popularitas. Bukan rekam jejak, bukan sistem kaderisasi, bukan pula gagasan. Partai berbasis ketokohan tumbuh subur; partai berbasis ide bertahan mati-matian. Dalam lanskap ini, PKS adalah anomali: bertahan tanpa figur nasional yang selebritas, tanpa mesin uang sekelas konglomerat, tapi tetap eksis dengan ritmenya sendiri.
Sekjen PKS, Muhammad Kholid, menyadari betul posisi rentan ini. Saat IIPP 2025 dirilis, ia tak larut dalam euforia. “Kami tidak mudah puas,” katanya. Ia justru menyoroti rata-rata nasional yang turun. “Integritas partai politik dan tata kelola yang baik adalah faktor kunci merawat kepercayaan publik.”
Kalimat itu penting, bukan karena isinya, tetapi karena siapa yang mengucapkan. Di era di mana banyak elite sibuk membangun benteng hukum untuk perlindungan diri, masih ada politisi yang bicara tentang kepercayaan publik sebagai sesuatu yang harus dirawat, bukan dieksploitasi.
Luka Demokrasi dan Harapan yang Tak Boleh Padam
Apa yang dirayakan dalam IIPP sejatinya adalah duka. Bahwa PKS—dengan segala kekurangannya—bisa menjadi yang terbaik, adalah cermin buram kondisi parpol Indonesia. Ini bukan pujian. Ini peringatan darurat.
Sebab di negara demokrasi yang sehat, integritas seharusnya menjadi prasyarat, bukan keunggulan kompetitif. Jika yang terbaik saja masih menyisakan pekerjaan rumah sepanjang daftar belanja, bagaimana dengan yang di papan bawah?
Maka tugas ke depan bukan hanya agar PKS tidak menurunkan standar. Tapi agar partai lain mau bercermin, dan publik berhenti menjadi voter yang mudah lupa. Sebab selama demokrasi kita masih diperdagangkan dengan amplop cokelat, maka PKS akan terus menjadi paradoks yang berulang setiap musim pemilu: menjadi yang paling bersih, tapi tak pernah menjadi pemenang.
Semoga suatu hari nanti, kondisi darurat ini berlalu. Dan kita tak lagi perlu heran saat partai berintegritas duduk di kursi tertinggi, bukan karena kasihan, tapi karena memang layak.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”









































































