BENGKULU – Sebagai bentuk komitmen tegas dalam pemberantasan barang terlarang di dalam lembaga pemasyarakatan, Kepala Lapas Kelas IIB Arga Makmur, Yulian Fernando, menghadiri upacara pemusnahan barang sitaan hasil razia yang dipusatkan di Lapas Kelas IIA Bengkulu pada Kamis (12/2). Kegiatan ini menjadi simbol transparansi dan integritas jajaran pemasyarakatan di wilayah Bengkulu dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
Acara yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bengkulu ini turut dihadiri oleh seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan se-Provinsi Bengkulu. Berbagai jenis barang bukti hasil penggeledahan rutin maupun insidentil, seperti perangkat elektronik (handphone dan charger), benda tajam rakitan, serta barang terlarang lainnya, dimusnahkan secara terbuka di hadapan para undangan dan awak media.
Dalam kesempatan tersebut, ditekankan kembali mengenai pentingnya deteksi dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib). Pemusnahan ini bukan sekadar agenda rutin, melainkan pengingat bagi seluruh petugas untuk memperketat sistem pengawasan di pintu utama (P2U) serta meningkatkan intensitas razia blok hunian guna mencegah masuknya barang-barang yang dapat memicu kerawanan di dalam Lapas.
Menindaklanjuti kegiatan ini, Kalapas Arga Makmur menyatakan akan segera mengoptimalkan penggunaan teknologi deteksi dini serta mempererat kerja sama antar-UPT dalam berbagi strategi pengamanan. Komitmen “Zero Halinar” (Handphone, Pungli, dan Narkoba) terus menjadi prioritas utama guna menciptakan lingkungan Lapas yang bersih, aman, dan kondusif bagi proses pembinaan warga binaan. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar, mencerminkan soliditas jajaran pemasyarakatan wilayah Bengkulu.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”








































































