Bengkulu Tengah – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bengkulu menegaskan komitmennya dalam mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial melalui Rapat Kerja Tim Pidana Kerja Sosial yang digelar di Ruang Rapat Bupati Bengkulu Tengah, Kamis (12/2/2026). Kegiatan ini menjadi momentum penting penguatan sinergi antara Bapas, Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah, serta Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah.
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah dan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Hadir dalam kegiatan ini Kepala Bapas Kelas I Bengkulu Yusep Antonius, Kepala Dinas Sosial, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah, Kabag Hukum Setda, serta Kasatpol PP.
Dalam pembahasan, difokuskan pada kesiapan teknis pelaksanaan pidana kerja sosial, mulai dari penentuan lokasi kerja sosial, mekanisme pengawasan, hingga pembagian peran antarinstansi agar pelaksanaan berjalan efektif, terukur, dan sesuai ketentuan hukum.
Kepala Bapas Kelas I Bengkulu, Yusep Antonius, menegaskan bahwa Bapas memiliki peran sentral dalam memastikan pidana kerja sosial berjalan optimal melalui fungsi pembimbingan dan pengawasan oleh Pembimbing Kemasyarakatan.
“Pidana kerja sosial bukan sekadar alternatif hukuman, tetapi bentuk keadilan restoratif yang memberi manfaat langsung kepada masyarakat. Bapas hadir untuk memastikan pelaksanaannya berjalan tertib, terarah, serta benar-benar mendukung proses perubahan perilaku pelaku tindak pidana,” tegas Yusep.
Ia juga menambahkan bahwa melalui pembimbingan yang profesional, pelaku tidak hanya menjalani kewajiban hukum, tetapi juga didorong untuk membangun tanggung jawab sosial dan kesadaran hukum. Menurutnya, keberhasilan pidana kerja sosial sangat ditentukan oleh kolaborasi lintas sektor.
“Sinergi antara Bapas, Kejaksaan, dan Pemerintah Daerah menjadi kunci. Dengan koordinasi yang kuat, pidana kerja sosial dapat mengurangi beban lembaga pemasyarakatan sekaligus memberikan kontribusi nyata bagi lingkungan dan masyarakat,” tambahnya.
Pelaksanaan pidana kerja sosial nantinya akan menyasar kegiatan yang bersifat produktif dan bermanfaat, seperti kebersihan fasilitas umum, dukungan kegiatan sosial, maupun aktivitas pelayanan masyarakat lainnya di bawah pengawasan resmi.
Melalui rapat kerja ini, Bapas Kelas I Bengkulu menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung sistem peradilan pidana yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan. Langkah ini diharapkan mampu menghadirkan keadilan yang tidak hanya menghukum, tetapi juga memperbaiki dan memberi manfaat luas bagi masyarakat Bengkulu Tengah.(IH)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”







































































