Bantul (MAN 4 Bantul) – Pembelajaran bermakna kembali diwujudkan oleh MAN 4 Bantul melalui kegiatan implementasi materi fikih perawatan jenazah. Pada Selasa (10/02/2026), siswa kelas X E4 dan X E5 melaksanakan praktik langsung pengamalan fikih berupa pelaksanaan shalat jenazah di Masjid Al Iman, masjid yang berada di dekat lingkungan madrasah. Kegiatan ini bertepatan dengan wafatnya salah satu tetangga madrasah, sehingga menjadi kesempatan nyata bagi siswa untuk belajar melalui pengalaman langsung.
Kegiatan tersebut didampingi oleh guru fikih MAN 4 Bantul, Yasin Syafii Azami dan Laili Masruroh. Sebelum pelaksanaan shalat jenazah, siswa diberikan arahan singkat mengenai tata cara, niat, serta urutan pelaksanaan shalat jenazah sesuai dengan ketentuan fikih yang telah dipelajari di kelas.
Shalat jenazah diikuti oleh siswa-siswi dengan penuh kekhusyukan dan rasa tanggung jawab. Yasin Syafii Azami bertindak sebagai imam sekaligus memimpin doa bagi almarhum. Suasana berlangsung tertib dan penuh kesadaran, mencerminkan keseriusan siswa dalam mengamalkan ilmu yang telah dipelajari.
Laili Masruroh menyampaikan bahwa pembelajaran seperti ini memberikan dampak yang lebih mendalam dibandingkan sekadar teori di kelas. “Pembelajaran akan jauh lebih bermakna ketika siswa mengalami dan mempraktikkan secara langsung. Melalui pengalaman nyata ini, mereka tidak hanya memahami tata cara shalat jenazah, tetapi juga belajar tentang empati, kepedulian sosial, dan kesiapan menjalankan kewajiban sebagai bagian dari masyarakat,” ungkapnya.
Melalui kegiatan ini, MAN 4 Bantul menegaskan komitmennya dalam menghadirkan pembelajaran kontekstual yang tidak hanya memperkaya pengetahuan, tetapi juga membentuk karakter dan kepekaan sosial peserta didik. Implementasi fikih ini menjadi bukti bahwa pendidikan agama dapat dihidupkan melalui praktik nyata di tengah masyarakat. (lel)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”







































































