Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Bengkulu kembali menggelar pertandingan bola voli memperebutkan “Kalapas Cup” memasuki hari kedua, Sabtu (14/2). Kegiatan yang dilaksanakan di lapangan Lapas Perempuan Bengkulu ini berlangsung dengan penuh semangat dan menjunjung tinggi sportivitas.
Pertandingan diawali dengan pemukulan bola pertama secara simbolis oleh Kepala Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu, Suci Winarsih, sebagai tanda dimulainya rangkaian laga hari kedua. Sejak awal pertandingan, suasana tampak meriah dengan dukungan dari pegawai, peserta magang, serta warga binaan yang antusias menyemangati tim masing-masing.
Adu smash dan strategi permainan yang ditampilkan para peserta semakin memeriahkan jalannya pertandingan. Sorak sorai pendukung menambah semarak suasana pagi di lingkungan Lapas Perempuan Bengkulu.
Kepala Lapas, Suci Winarsih, menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang kompetisi, tetapi juga sarana mempererat kebersamaan antarpegawai, peserta magang, dan warga binaan. Melalui olahraga, diharapkan seluruh peserta dapat menjaga kebugaran jasmani sekaligus menumbuhkan kekompakan dan semangat positif.
Pertandingan “Kalapas Cup” menjadi salah satu bentuk pembinaan melalui kegiatan olahraga yang bertujuan meningkatkan kesehatan, disiplin, serta memperkuat rasa kebersamaan di lingkungan Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”










































































