Penulis: keysha dhiya sasikirana
Kewarganegaraan bukan lagi sekadar status administratif atau identitas di balik paspor semata. Di era globalisasi, isu ini justru menjadi medan perdebatan yang kompleks: berkaitan dengan hak, kewajiban, loyalitas, termasuk konflik antara kebijakan nasional dan tantangan global.
1. Konteks Kebijakan Kewarganegaraan di Indonesia
Secara hukum, Indonesia menganut asas kewarganegaraan tunggal dengan pengecualian terbatas bagi anak hasil perkawinan campuran, yang harus memilih salah satu kewarganegaraan saat mencapai usia dewasa sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Namun belakangan ini pemerintah mencoba merespons tantangan global terkait mobilitas dan keterikatan warga negara yang memiliki hubungan kuat dengan Indonesia melalui sebuah gagasan baru: Global Citizenship of Indonesia (GCI). Ini bukan kewarganegaraan ganda, tetapi kebijakan baru berupa izin tinggal tetap tanpa batas waktu bagi warga negara asing yang memiliki keterikatan kuat dengan Indonesia — baik keturunan eks-WNI, pasangan dari WNI, maupun individu yang memiliki hubungan darah atau historis dengan bangsa Indonesia.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menjelaskan bahwa GCI hadir sebagai solusi atas polemik kewarganegaraan ganda, membuka ruang partisipasi tanpa mengubah status kewarganegaraan asing mereka dan tetap menghormati kedaulatan hukum nasional.
Ini menunjukkan bahwa Indonesia tengah mencoba menyeimbangkan narasi nasionalisme konstitusional dengan dinamika global, di mana mobilitas internasional dan diaspora menjadi bagian penting dari pembangunan bangsa.
2. Polemik Kewarganegaraan Ganda dan Tantangan Global
Permasalahan kewarganegaraan tidak hanya terjadi di Indonesia. Di luar negeri, berbagai kebijakan kontroversial turut menjadi topik perdebatan opini publik:
a. Inggris Mewajibkan Paspor Inggris untuk Dual Nationals
Mulai 25 Februari 2026, pemerintah Inggris menerapkan aturan baru yang mensyaratkan warga negara Inggris dengan kewarganegaraan ganda harus membawa paspor Inggris untuk masuk ke negaranya. Bagi mereka yang tidak memiliki paspor Inggris, pemerintah mewajibkan pengajuan sertifikat entitlements dengan biaya besar yang dianggap oleh banyak pihak sebagai berat dan diskriminatif.
Kebijakan ini memicu kritik luas, terutama dari komunitas warga Inggris keturunan diaspora yang merasa aturan ini tidak memperhatikan realitas mobilitas global dan justru memberatkan keluarga serta profesional yang sering bepergian.
b. Israel Mengajukan Pencabutan Kewarganegaraan Warga Palestina
Sementara itu, di Timur Tengah, pemerintah Israel secara resmi mengajukan langkah hukum untuk mencabut kewarganegaraan dua warga Palestina yang dinyatakan bersalah dalam kasus kekerasan. Ini menimbulkan kecaman dari kelompok HAM internasional yang menyebut kebijakan semacam ini berpotensi
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”






































































