Jakarta, 12 Februari 2026 – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Infrastruktur Universitas Hasanuddin (Unhas) Gelombang 115 menyerahkan program kerja pemetaan kerentanan pencemaran air permukaan di Aula Kantor Desa Borimasunggu, Kecamatan Maros Baru, pada Rabu (12/02).
Desa Borimasunggu, yang terletak di pinggiran sungai, menghadapi risiko tinggi pencemaran air akibat pengelolaan limbah domestik yang belum optimal. Observasi lapangan mengungkap bahwa sebagian limbah rumah tangga dibuang langsung ke sungai, sementara sisanya dibakar tanpa pengolahan memadai. Kondisi ini mengancam kualitas air, kesehatan masyarakat, dan lingkungan sekitar.
Dalam program ini, mahasiswa KKN melakukan analisis spasial untuk mengidentifikasi dan mengklasifikasikan tingkat kerentanan menjadi beberapa kategori risiko. Peta hasil pemetaan tersebut menyoroti wilayah prioritas yang butuh perhatian khusus dalam pengelolaan limbah dan perencanaan pembangunan desa.
Pelaksana program, Putri Arifani Amin dari Fakultas Kehutanan Program Studi Kehutanan Unhas, menjelaskan bahwa pemetaan dibuat berdasarkan data lapangan dan pengolahan spasial. “Saya berharap peta ini tidak hanya menjadi dokumen, tetapi benar-benar dimanfaatkan sebagai acuan dalam perencanaan pengelolaan lingkungan desa,” katanya.
Penyerahan peta kepada Kepala Desa Borimasunggu menandai kontribusi nyata mahasiswa dalam pengelolaan lingkungan berbasis data. Putri juga menekankan langkah sederhana di tingkat rumah tangga, seperti menghindari pembuangan limbah langsung ke sungai dan menerapkan pengelolaan sampah yang lebih baik, sebagai awal perubahan.
Ke depan, peta ini diharapkan terintegrasi ke dalam dokumen perencanaan desa seperti RKPDes dan program pembangunan berbasis lingkungan. Dengan data spasial yang terstruktur, penanganan pencemaran air dapat dilakukan lebih terarah, bertahap, dan sesuai kondisi riil desa, guna menjaga sungai sebagai sumber kehidupan masyarakat.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”








































































