Di era ketika kejahatan semakin canggih, bukti tidak lagi sekadar jejak fisik yang tertinggal di tempat kejadian perkara. Jejak itu bisa berupa data digital, pola komunikasi yang samar, perubahan suhu tubuh korban, atau bahkan molekul DNA yang terabaikan. Semua ini mengarah pada satu kenyataan: penyidikan modern tidak dapat lagi mengandalkan intuisi, pengalaman, atau pengakuan semata. Penyidikan membutuhkan sebuah pendekatan yang bergerak melampaui batas-batas tradisi, sebuah pendekatan yang memadukan ketelitian ilmiah, teknologi canggih, dan metodologi sistematis. Pendekatan itu adalah Scientific Crime Investigation (SCI).
Di banyak negara, SCI telah menjadi tulang punggung penegakan hukum yang adil dan efektif. Di Indonesia, urgensi penguatan SCI semakin terasa, terutama setelah munculnya kasus-kasus kriminal profil tinggi yang mengguncang publik. Di antara yang paling mencuat adalah kasus kematian Hakim Jamaluddin pada 2019, sebuah tragedi yang kemudian menjadi panggung penting bagi peran sentral ilmu forensik dalam mengungkap kebenaran. Namun sebelum membahas bagaimana SCI bekerja dalam kasus tersebut, penting untuk memahami dulu apa itu SCI, mengapa ia penting, dan bagaimana ia membentuk wajah baru penegakan hukum Indonesia.
(Sains di Jantung Investigasi: Apa itu SCI?)
Scientific Crime Investigation adalah pendekatan penyidikan kriminal yang menempatkan sains sebagai fondasi utama dalam proses investigasi. SCI menggabungkan disiplin ilmu forensik, teknologi digital, analisis laboratorium, dan rekonstruksi ilmiah untuk mengurai sebuah peristiwa pidana secara objektif, sistematis, dan terukur. Dalam pengertian Sumilat (2021), SCI tidak hanya mengumpulkan bukti, tetapi juga menafsirkan bukti secara ilmiah agar dapat memberikan gambaran paling akurat tentang apa yang terjadi, bagaimana terjadi, kapan terjadi, dan siapa yang terlibat.
Berbeda dengan penyidikan tradisional yang sangat bergantung pada kesaksian saksi atau pengakuan tersangka, SCI menempatkan bukti materiil sebagai sumber kebenaran utama. Ini penting karena saksi bisa lupa, bisa berbohong, atau bisa terpengaruh. Pengakuan pelaku bisa dipaksakan, direkayasa, atau ditarik kembali. Tetapi data ilmiah—jejak darah, sidik jari, DNA, rekaman digital, pola luka, atau data GPS—menyampaikan kisahnya secara objektif.
Pendekatan seperti ini sejalan dengan perkembangan kejahatan yang semakin kompleks. Sebagaimana dicatat Herdiansyah (2014), pelaku kejahatan modern memanfaatkan teknologi dan celah sistem untuk mengaburkan jejak. Tanpa kemampuan investigasi ilmiah, penyidik dapat dengan mudah tertipu oleh rekayasa digital, alibi buatan, atau manipulasi bukti. Kejahatan saat ini bukan lagi pertarungan antara pelaku dan korban saja, tetapi antara kecerdasan kriminal dan kecerdasan teknologi forensik.
Sistem peradilan bekerja atas dasar bukti. Sebuah putusan yang adil hanya dapat tercapai jika proses penyidikan menghadirkan bukti yang kuat, tepercaya, dan teruji. SCI berperan memastikan bukti tersebut melalui metode ilmiah yang tidak memihak.
Di sinilah SCI menegaskan dirinya bukan sekadar alat bantu penyidikan, tetapi fondasi keadilan itu sendiri. Bukti ilmiah menjadi bahasa universal yang menjembatani perbedaan persepsi di dalam ruang sidang dan memperkuat legitimasi putusan hakim.
(Ilmu Forensik sebagai Mesin Utama SCI)
SCI bekerja melalui berbagai cabang ilmu forensik. Setiap cabang menjadi mesin yang menyuplai data, analisis, dan temuan yang kemudian dirangkai menjadi konstruksi peristiwa yang utuh.
Cabang utama itu antara lain:
• Forensik kedokteran (autopsi, analisis luka, waktu kematian)
• Forensik digital (data gadget, percakapan, GPS, metadata)
• Forensik biologis (DNA, darah, cairan tubuh)
• Toksikologi forensik (racun, obat, alkohol)
• Forensik fisik (sidik jari, serat, balistik)
• Rekonstruksi kriminal berbasis komputer
Menurut Sumilat (2021), integrasi semua cabang tersebut itulah yang membedakan SCI dari penyidikan tradisional. SCI bekerja seperti puzzle: setiap potongan bukti ilmiah disatukan hingga menghasilkan gambar besar yang utuh.
Namun bagaimana SCI bekerja dalam kasus nyata? Untuk menjawab pertanyaan itu, kita dapat melihat kasus Jamaluddin sebagai contoh nyata.
(Kasus Hakim Jamaluddin: SCI sebagai Penentu Arah Penyidikan)
Pada akhir November 2019, Indonesia digegerkan oleh berita kematian seorang hakim pengadilan negeri di Medan, Jamaluddin. Tubuhnya ditemukan di dalam mobil dinasnya yang terparkir di area perkebunan. Di permukaan, kasus ini tampak misterius. Banyak yang menduga kematian tersebut disebabkan kecelakaan, ada pula yang mengira korban meninggal mendadak karena penyakit. Namun SCI justru mengungkap sesuatu yang jauh lebih gelap.
(Autopsi: Ketika Tubuh Menjadi Saksi)
Pemeriksaan autopsi yang dilakukan ahli forensik menemukan sejumlah luka yang tidak sesuai dengan gambaran kematian wajar. Luka tekanan di wajah, tanda-tanda kekerasan pada leher, serta cedera internal menjadi indikator kuat bahwa korban tidak meninggal alami. Autopsi juga membantu menentukan perkiraan waktu kematian, yang kemudian menjadi kunci untuk mencocokkan alibi para tersangka.
Autopsi tidak hanya memberitahu penyidik apa yang menyebabkan kematian, tetapi juga bagaimana kekerasan dilakukan. Ini adalah ruang di mana sains berbicara paling keras, menyampaikan kebenaran yang bahkan tidak bisa diucapkan korban sendiri.
(Kekuatan SCI: Ketika Sains Mengalahkan Kebohongan)
Kasus Jamaluddin menunjukkan bagaimana SCI membuat kebohongan mudah dipatahkan. Bukti ilmiah tidak tunduk pada tekanan, intimidasi, atau manipulasi. Ia hanya tunduk pada logika dan metode ilmiah.
Kekuatan SCI terletak pada empat hal utama:
Pertama, SCI memperkuat transparansi. Setiap temuan dapat diverifikasi ulang oleh ahli lain. Hal ini memastikan penyidikan berjalan objektif dan akuntabel.
Kedua, SCI memberikan ketepatan yang tidak mungkin dicapai oleh kesaksian manusia. DNA, misalnya, memiliki tingkat keakuratan hingga 99,99%. Sidik jari bahkan sering kali menjadi bukti tunggal penentu identitas.
Ketiga, SCI membangun kepercayaan publik. Dalam penelitian ICC (2020), masyarakat cenderung lebih percaya kepada proses penyidikan yang didukung oleh bukti ilmiah dibandingkan kesaksian lisan.
Keempat, SCI menyesuaikan diri dengan kejahatan modern. Ketika kejahatan semakin digital, SCI juga berkembang menjadi lebih digital melalui forensic computing, artificial intelligence, hingga machine learning dalam analisis pola kriminal.
(Hambatan Penguatan SCI di Indonesia)
Meski sangat penting, SCI di Indonesia masih menghadapi berbagai hambatan struktural.
Pertama, fasilitas laboratorium forensik belum merata. Hanya kota-kota besar yang memiliki laboratorium lengkap, sementara daerah lain masih harus menunggu analisis dikirim ke pusat.
Kedua, keterbatasan SDM forensik. Herdiansyah (2014) menegaskan bahwa keahlian forensik tidak hanya memerlukan pendidikan tinggi tetapi juga latihan dan pengalaman teknis yang lama.
Ketiga, sinergi antar-instansi belum optimal. SCI membutuhkan kolaborasi erat antara kepolisian, kejaksaan, pengadilan, rumah sakit, dan lembaga ilmiah. Koordinasi yang belum padu membuat penyidikan sering kali terhambat.
Keempat, masih minimnya pemanfaatan teknologi digital dalam penyidikan, terutama terkait big data kriminal dan artificial intelligence.
Kelima, aturan hukum mengenai privasi dan penggunaan data digital masih berkembang. Tanpa regulasi yang jelas, SCI berpotensi berbenturan dengan hak privasi warga.
(Masa Depan SCI: Di Mana Teknologi Bertemu Keadilan)
Meski tantangan masih besar, masa depan SCI sangat menjanjikan. Perkembangan teknologi seperti analisis DNA generasi baru, pemodelan 3D, kecerdasan buatan, hingga visualisasi kejadian berbasis realitas virtual akan membuat penyidikan semakin cepat, akurat, dan efisien.
Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi negara dengan sistem SCI terdepan di Asia Tenggara, terutama jika mampu:
• membangun jaringan laboratorium forensik nasional,
• meningkatkan kapasitas sumber daya manusia,
• memperkuat regulasi perlindungan data,
• serta mengintegrasikan basis data kriminal antar-instansi.
Lebih jauh, SCI juga akan membantu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum. Dengan sains sebagai fondasi penyidikan, masyarakat akan melihat proses hukum yang lebih rasional, adil, dan tidak mudah dipengaruhi kekuatan eksternal.
SCI pada akhirnya bukan sekadar alat investigasi, tetapi simbol harapan. Harapan bahwa kebenaran selalu dapat ditemukan, bahkan dalam kegelapan. Harapan bahwa keadilan dapat ditegakkan, bahkan ketika pelaku berusaha menghapus jejak. Harapan bahwa hukum bekerja berdasarkan fakta, bukan asumsi.
(Penutup: Ketika Ilmu Menjadi Bahasa Kebenaran)
Kasus kematian Hakim Jamaluddin memberikan pelajaran penting bahwa pembunuhan yang direncanakan dan ditutupi dengan rapi tetap dapat terungkap, karena sains tidak dapat dibohongi. Scientific Crime Investigation menjelma menjadi pilar utama sistem peradilan Indonesia yang modern. Di tengah kompleksitas kejahatan masa kini, SCI hadir sebagai bahasa kebenaran yang tidak memihak dan tidak bisa dimanipulasi.
SCI bukan hanya metode investigasi; ia adalah masa depan. Masa depan di mana keadilan berdiri di atas bukti ilmiah, bukan sekadar kata-kata.
Daftar Referensi
Herdiansyah, H. (2014). Ilmu Forensik dalam Penegakan Hukum. Jakarta: Prenadamedia Group.
International Criminal Court. (2020). Forensic Science and International Justice.
Sumilat, R. (2021). Forensik Modern dalam Penyidikan Kriminal. Bandung: PT Refika Aditama.
Sutan, A. (2004). Kejahatan Modern dan Tantangannya. Jakarta: Kencana.
Oleh: Audi Aryasatya
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”






































































