Sorong, Papua Barat – Kevin Rahmansyah, lulusan SMA Negeri 3 Sorong, berhasil menyabet gelar Juara 1 kategori Billiard Pelajar Bigball. Prestasi gemilang ini menjadi kebanggaan bagi siswa asal Papua Barat yang kini menjadi panutan bagi generasi muda pencinta olahraga presisi.
Dalam turnamen yang digelar baru-baru ini, Kevin tampil dominan sepanjang babak, menunjukkan ketangkasan dan strategi matang di meja hijau. “Saya latihan keras setiap hari setelah sekolah, dan ini buah dari dedikasi saya,” ujar Kevin singkat usai penyerahan trofi, seperti dikutip dari panitia acara.
Sebagai lulusan SMA N 3 Sorong, Kevin tidak hanya unggul di bidang akademik, tapi juga menorehkan prestasi di dunia billiard yang membutuhkan konsentrasi tinggi dan ketepatan tangan. Kemenangan ini diharapkan memicu minat lebih banyak pelajar Papua untuk terjun ke cabang olahraga billiard, yang semakin populer di tingkat nasional.
Panitia Billiard Pelajar Bigball menyatakan bahwa turnamen ini bertujuan membina bakat muda sejak dini. Kevin Rahmansyah kini berstatus juara bertahan dan siap tempur di kompetisi lebih besar ke depan.
Prestasi ini mengingatkan kita bahwa dari pelosok Papua Barat pun, talenta muda Indonesia bisa bersinar di panggung nasional. Selamat, Kevin!
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”







































































