Bengkulu — Mewakili Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkulu, Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Slamet Santoso, menghadiri kegiatan penutupan Latihan Jambore Pramuka (LJP) Tahun 2026 dalam rangka Peringatan Hari Baden-Powell ke-169, yang diselenggarakan oleh Gerakan Pramuka Kwartir Cabang 0704 Kota Bengkulu, Selasa (17/2).
Kegiatan penutupan berlangsung khidmat di Bumi Perkemahan Kwartir Cabang Kota Bengkulu, ditandai dengan upacara resmi sebagai simbol berakhirnya rangkaian kegiatan LJP 2026. Selama pelaksanaan, para peserta mengikuti berbagai agenda pembinaan yang menekankan nilai kedisiplinan, kepemimpinan, kerja sama, serta pengabdian kepada masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Slamet Santoso menyampaikan apresiasi atas suksesnya penyelenggaraan LJP 2026. Ia menegaskan bahwa kegiatan kepramukaan memiliki peran strategis dalam membentuk karakter generasi muda yang berintegritas, mandiri, dan berjiwa sosial, sejalan dengan semangat pembinaan yang juga diusung jajaran pemasyarakatan.
Penutupan LJP 2026 berlangsung tertib dan lancar, diwarnai semangat kebersamaan serta komitmen seluruh peserta dan pemangku kepentingan untuk terus mengamalkan nilai-nilai luhur kepramukaan dalam kehidupan sehari-hari, khususnya di Kota Bengkulu.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”








































































