Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1447 H, Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu melaksanakan kegiatan kerja bakti yang melibatkan petugas, warga binaan, serta peserta magang, Rabu (18/02). Kegiatan ini merupakan wujud kepedulian dan pengabdian kepada masyarakat.
Kerja bakti difokuskan pada pembersihan fasilitas tempat ibadah dan area lingkungan sekitar. Seluruh peserta bergotong royong membersihkan ruang ibadah, tempat wudhu, perlengkapan ibadah, hingga halaman dan saluran air. Dengan penuh semangat kebersamaan, petugas, warga binaan, dan peserta magang bahu-membahu memastikan setiap sudut area dalam kondisi bersih, rapi, dan nyaman digunakan, khususnya dalam menyambut datangnya bulan suci Ramadhan.
Kepala Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak hanya bertujuan menjaga kebersihan, tetapi juga menanamkan nilai tanggung jawab, kedisiplinan, serta kepedulian sosial.
Selama kegiatan berlangsung, jajaran pengamanan tetap melaksanakan pengawasan secara ketat dan melekat guna memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif. Kerja bakti ini menjadi salah satu wujud komitmen Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu dalam menghadirkan program pembinaan yang positif, humanis, dan berkelanjutan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”








































































