Bengkulu — Dalam upaya meningkatkan pemahaman hukum serta menjamin pemenuhan hak-hak tahanan, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkulu menggelar kegiatan Penyuluhan tentang Bantuan Hukum kepada perwakilan tahanan, Rabu (18/2). Kegiatan berlangsung di lingkungan Lapas Kelas IIA Bengkulu mulai pukul 09.00 WIB dan berjalan tertib serta kondusif.
Penyuluhan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atensi pimpinan dan bertujuan memberikan penjelasan komprehensif mengenai hak tahanan dalam memperoleh bantuan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Materi meliputi mekanisme pengajuan bantuan hukum, prosedur pendampingan, hingga akses terhadap penasihat hukum dan layanan bantuan hukum.
Kegiatan diikuti oleh perwakilan tahanan guna menjaga ketertiban serta efektivitas pelaksanaan. Melalui skema ini, informasi yang disampaikan diharapkan dapat diteruskan secara menyeluruh kepada seluruh tahanan lainnya di Lapas Kelas IIA Bengkulu.
Penyampaian materi dilakukan secara langsung oleh Tim Penyuluh Hukum dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bengkulu. Dalam sesi interaktif tersebut, peserta diberikan pemahaman mengenai hak dan kewajiban hukum, sekaligus tata cara memperoleh bantuan hukum yang sah dan terjamin.
Kepala Lapas Kelas IIA Bengkulu, Julianto Budhi Prasetyono, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan komitmen pemasyarakatan dalam menjamin akses keadilan bagi seluruh warga binaan dan tahanan. “Penyuluhan hukum ini penting agar para tahanan memahami hak-haknya dan dapat menempuh prosedur hukum secara benar,” ujarnya.
Secara keseluruhan, kegiatan penyuluhan berjalan lancar dan mendapat respons positif dari para peserta. Ke depan, penyuluhan hukum serupa direncanakan dilaksanakan secara berkala serta ditindaklanjuti dengan penyampaian kembali materi oleh perwakilan tahanan kepada seluruh tahanan, guna memastikan pemahaman dan akses bantuan hukum berjalan optimal.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”





































































