Arga Makmur, 21 Februari 2026 — Lapas Kelas IIB Arga Makmur kembali melaksanakan razia dan penggeledahan rutin di blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan serta mencegah peredaran barang terlarang di dalam lingkungan pemasyarakatan. Kegiatan dilaksanakan pada Sabtu siang mulai pukul 13.40 WIB hingga selesai.
Razia dipimpin oleh jajaran pengamanan yang terdiri dari Staf KPLP, Staf Kamtib, serta Anggota Regu Jaga. Fokus pemeriksaan dilakukan di Blok Hunian D (Dahlia), tempat beberapa WBP menjalani masa pembinaan.
Selama proses penggeledahan, petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh pada kamar hunian, barang-barang pribadi WBP, serta area yang berpotensi digunakan untuk menyembunyikan benda terlarang. Kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya hambatan berarti.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan beberapa barang yang tidak diperkenankan berada di dalam lingkungan Lapas, antara lain:
2 botol parfum
1 sendok stainless
1 asbak besi
2 sikat gigi
1 gunting kuku
Meskipun beberapa barang ditemukan, hasil penggeledahan memastikan bahwa tidak ada barang berbahaya seperti handphone dan narkoba. Kondisi ini menjadi indikator positif terhadap efektivitas pengawasan dan pelaksanaan tata tertib di Lapas Arga Makmur.
Kepala Lapas Kelas IIB Arga Makmur, Yulian Fernando, menyampaikan bahwa razia rutin ini merupakan langkah penting dalam menjaga keamanan, menekan potensi pelanggaran, serta memastikan lingkungan pemasyarakatan tetap bersih dari barang-barang terlarang.
Pihaknya juga telah melaporkan kegiatan ini kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bengkulu sebagai bagian dari pelaporan dan pertanggungjawaban.
Melalui kegiatan ini, diharapkan penggeledahan rutin dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan untuk menciptakan lingkungan Lapas yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh WBP maupun petugas.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”







































































