Bengkulu — Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkulu, Julianto Budhi Prasetyono, memimpin kegiatan penyematan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Lapas Kelas IIA Bengkulu yang dilaksanakan di Aula Utama Lapas Bengkulu, Senin (23/02).
Kegiatan tersebut berlangsung khidmat dan diikuti oleh jajaran pejabat struktural serta pegawai Lapas Bengkulu. Sebanyak tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) menerima kenaikan pangkat sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi, kinerja, dan pengabdian dalam melaksanakan tugas pemasyarakatan.
Dalam arahannya, Kalapas Julianto Budhi Prasetyono menyampaikan bahwa kenaikan pangkat merupakan bentuk kepercayaan dan amanah dari negara yang harus diiringi dengan peningkatan tanggung jawab, profesionalisme, serta integritas dalam bekerja. Ia menekankan pentingnya menjaga disiplin dan semangat pengabdian demi mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan.
“Kenaikan pangkat ini diharapkan dapat menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kinerja dan memberikan kontribusi terbaik bagi organisasi,” ungkap Kalapas.
Kegiatan diakhiri dengan penyematan tanda pangkat secara simbolis serta pemberian ucapan selamat kepada para ASN yang menerima kenaikan pangkat, dengan harapan capaian tersebut mampu mendorong kinerja yang lebih optimal di lingkungan Lapas Kelas IIA Bengkulu.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”







































































