Luwu Utara – Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara menghadiri Rapat Gabungan Komisi I, II, dan III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Utara yang dilaksanakan pada Senin, 23 Februari 2026, bertempat di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Luwu Utara.
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas surat pengaduan masyarakat Desa Sukamaju, Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara, tertanggal 18 Februari 2026, terkait sengketa tanah transmigrasi antara masyarakat dan aset Pemerintah Daerah.
Kehadiran Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara dalam forum tersebut merupakan bentuk komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam mendukung penyelesaian permasalahan pertanahan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam rapat tersebut, Suharianto hadir mewakili Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara untuk mendegarkan penjelasan para pihak antara masyarakat dan Pemerintah Daerah. Pembahasan dalam forum gabungan komisi tersebut difokuskan pada klarifikasi status hukum tanah transmigrasi di Desa Sukamaju, termasuk riwayat penguasaan, pencatatan administrasi pertanahan, serta kemungkinan tumpang tindih dengan aset milik Pemerintah Daerah.
Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara menegaskan bahwa setiap penyelesaian sengketa pertanahan harus mengacu pada data yang sah dan terverifikasi, baik secara fisik maupun yuridis. Prinsip kehati-hatian (prudential principle) serta asas kepastian hukum menjadi landasan utama dalam setiap proses penyelesaian.
Forum rapat gabungan ini juga menjadi sarana koordinasi antara lembaga legislatif, pemerintah daerah, serta instansi vertikal dalam rangka menjaga stabilitas sosial serta memastikan perlindungan hak masyarakat dan kepentingan negara.
Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPRD Kabupaten Luwu Utara dalam memfasilitasi dialog terbuka dan konstruktif guna mencari solusi terbaik atas permasalahan yang terjadi.
Melalui partisipasi aktif dalam rapat tersebut, BPN Luwu Utara menegaskan komitmennya untuk terus hadir dalam setiap proses penyelesaian sengketa pertanahan secara profesional, objektif, dan berintegritas, sejalan dengan nilai-nilai organisasi sebagai bentuk transparansi informasi publik dan komitmen pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
#KementerianATRBPN
#KantahLuwuUtara
#SobATRBPNLutra
#MelayaniProfesionalTerpercaya
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”










































































