Jakarta – Erles Rareral, S.H., M.H., pengacara ibu kota yang mungkin belum banyak dikenal publik, ternyata memiliki latar belakang sebagai mantan pemain sepak bola. Di era 1990-an, Erles pernah membela klub Perse Ende, sebuah tim sepak bola yang berbasis di Nusa Tenggara Timur.
Sebagai pengacara dan anak bangsa, Erles tetap menunjukkan kepeduliannya terhadap dunia sepak bola Indonesia. Dalam pernyataannya baru-baru ini, ia mengapresiasi pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, dan Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, atas upaya mereka membangun sepak bola nasional.
“Saya menyadari masyarakat Indonesia tentunya kecewa terhadap hasil dari pertandingan semalam, di mana timnas kita kalah 4-0 dari Jepang,” ujar Erles.
“Namun, dari segi permainan, saya melihat adik-adik kita sudah memberikan yang terbaik. Mereka memperagakan permainan yang indah,” sambungnya.
Erles menyoroti masalah di lini depan Timnas Indonesia, yang menurutnya belum memiliki striker dengan naluri mencetak gol yang kuat. Meski begitu, ia optimistis Indonesia dapat bangkit dan menunjukkan performa yang lebih baik di pertandingan mendatang melawan Timnas Arab Saudi.
“Saya melihat kerinduan Pak Erick untuk menjadikan Indonesia sebagai tim yang disegani. Itu adalah mimpi yang bisa kita wujudkan bersama,” tambah Erles.
“Mari kita angkat topi untuk perjuangan timnas kita dan dukung mereka agar terus semangat memberikan yang terbaik,” sambungnya.
Sebagai seorang pengacara dan mantan atlet, Erles berharap masyarakat Indonesia tidak hanya menjadi penonton kritis, tetapi juga pendukung setia yang mendorong kemajuan sepak bola tanah air.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”










































































