Depok – Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Primago Indonesia di Kota Depok kembali memperoleh izin operasional untuk periode 2025-2028. Lembaga pendidikan nonformal ini berada di bawah naungan Yayasan Pendidikan Primago Indonesia (YPPI) dan berlokasi di Kawasan Palem Ganda Asri, Meruyung, Limo, Depok.
PKBM ini menyelenggarakan berbagai program pendidikan, di antaranya:
- Pendidikan Kesetaraan Paket A, B, dan C
- Pendidikan Anak Usia Dini
- Pendidikan Keaksaraan
- Taman Bacaan Masyarakat
- Pendidikan Keterampilan
- Pendidikan Kewirausahaan
- Rumah Qur’an
Perpanjangan izin operasional ini menandai kelanjutan dari izin sebelumnya yang berlaku pada periode 2022-2024. Ketua Yayasan Pendidikan Primago Indonesia, Dr. Awaluddin Faj, M.Pd., menyampaikan bahwa kepemilikan izin operasional merupakan bagian dari tata kelola administrasi pendidikan yang baik. Ia menekankan pentingnya legalitas dalam penyelenggaraan pendidikan untuk memastikan sistem yang berkualitas dan terstruktur.
Kepala PKBM Primago Indonesia, Ahmad Salim, S.H.I., turut menyampaikan apresiasi atas terbitnya izin operasional ini. Ia berharap keberlanjutan lembaga ini dapat terus memberikan manfaat dalam bidang pendidikan nonformal.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”










































































