Banda Aceh – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Aceh, Yan Rusmanto, mengikuti Entry Meeting Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Tahun 2024 secara virtual pada Jumat (31/01/2025).
Entry Meeting ini turut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman, Kepala Kantor Wilayah Ditjenim Aceh, Novianto Sulastono, serta Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Ditjenpas Aceh, Yusrizal.
Kegiatan diawali dengan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas. Dalam sambutannya, Menkumham menekankan pentingnya pemeriksaan ini dalam memastikan bahwa pengelolaan keuangan negara di lingkungan Kemenkumham dilakukan dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi yang baik. Ia juga menegaskan bahwa pengelolaan keuangan harus berjalan efektif dan efisien serta sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Supratman memberikan apresiasi kepada seluruh Tim Pemeriksa BPK RI atas dedikasi dan komitmen mereka dalam menjalankan fungsi pengawasan keuangan negara. “Semoga proses pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2024 dapat berjalan dengan baik dan lancar,” ujarnya.
Sementara itu, Pimpinan I BPK RI, Nyoman Adhi Suryadnyana, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam UUD 1945 Pasal 23E, F, dan G, serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.
Adapun tujuan dari pemeriksaan laporan keuangan ini adalah untuk memberikan opini atas kewajaran Laporan Keuangan Kemenkumham Tahun Anggaran 2024 dengan mempertimbangkan empat asas utama, yaitu Kesesuaian, Kecukupan, Kepatuhan, dan Efektivitas.
Dengan adanya pemeriksaan ini, diharapkan pengelolaan keuangan di lingkungan Kemenimipas, khususnya Ditjenpas Aceh, dapat terus ditingkatkan guna mendukung tata kelola yang lebih baik dan akuntabel sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”










































































