Pringgajurang – Mahasiswa Kelompok Kuliah Kerja Nyata (KKN) Program Mahasiswa Desa (PMD) Universitas Mataram sukses menggelar sosialisasi berjudul “Pemanfaatan Pekarangan Rumah Menggunakan Sistem KRPL untuk Menunjang Ketahanan Pangan Rumah Tangga”. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai konsep Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL) sebagai solusi dalam menciptakan ketahanan pangan rumah tangga.
Sosialisasi ini dihadiri oleh warga Desa Pringgajurang Utara di antaranya kelompok Dasawisma dan ibu-ibu PKK yang antusias mendengarkan materi yang disampaikan oleh pemateri. Dalam pemaparannya, pemateri menjelaskan tujuan utama KRPL, yaitu untuk meningkatkan ketersediaan pangan sehat, mendukung pola konsumsi yang lebih baik, serta mengurangi ketergantungan terhadap pasokan pangan dari luar.
Selain itu, pemateri juga menguraikan bagaimana sistem KRPL dapat diterapkan dengan memanfaatkan pekarangan rumah secara optimal. Dijelaskan pula potensi besar dari sistem ini dalam mendukung kemandirian pangan keluarga, baik melalui budidaya sayuran, buah-buahan, tanaman hias maupun tanaman obat.
Melalui kegiatan ini, mahasiswa KKN PMD UNRAM berharap masyarakat dapat lebih memahami manfaat KRPL dan termotivasi untuk mengaplikasikannya di rumah masing-masing demi menciptakan ketahanan pangan yang lebih baik dan berkelanjutan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”











































































