Jakarta – Legalitas tanah merupakan bagian tak terpisahkan dalam mendukung keberhasilan pembangunan infrastruktur nasional. Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Asnaedi, menegaskan hal tersebut usai menghadiri Pembukaan International Conference on Infrastructure (ICI) 2025 pada Rabu (11/06/2025) di Jakarta International Convention Center (JICC).
“Aspek legalitas sangat penting, baik untuk tanah yang akan dipergunakan dalam pembangunan maupun setelah proses Pengadaan Tanah selesai. Legalitas itu menjadi fondasi infrastruktur nasional,” ungkap Asnaedi dalam konferensi infrastruktur internasional gelaran Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko IPK).
Ia menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal PHPT akan terlibat setelah seluruh proses perencanaan tata ruang dan Pengadaan Tanah memenuhi syarat. “Kami baru masuk setelah tata ruangnya oke, semuanya terpenuhi, baru kami tetapkan legalitasnya,” jelas Asnaedi.
Terkait penyelenggaraan ICI 2025, Asnaedi memberikan apresiasi terhadap forum yang ia nilai membawa manfaat besar, khususnya dalam memperkuat struktur pembangunan infrastruktur ke depan. “Acara ini sangat bermanfaat. Harapannya, ke depan proses perencanaan hingga pelaksanaan infrastruktur bisa semakin terstruktur, mulai dari tata ruang hingga kepastian hukum atas tanah,” tuturnya.
Menurut Asnaedi, banyak hal yang bisa dipetik dari konferensi internasional yang melibatkan lebih dari 6 ribu peserta ini, termasuk studi praktik terbaik dari berbagai negara yang hadir. Menurutnya, kolaborasi dan sinkronisasi antarsektor menjadi kunci agar pembangunan berjalan lancar dan berkelanjutan.
Dengan adanya ICI 2025, Dirjen PHPT Kementerian ATR/BPN berharap kepercayaan publik dan investor terhadap sistem pertanahan di Indonesia semakin kuat, seiring dengan komitmen pemerintah dalam menciptakan lahan yang clean and clear sebagai dasar pembangunan infrastruktur nasional. (LS/GE/YZ/RT)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”