PONTIANAK, 1 Juli 2025 – Kabut asap tebal kembali menyelimuti Kota Pontianak dan sekitarnya hari ini, menghadirkan kekhawatiran serius bagi warga. Fenomena tahunan ini menjadi sorotan tajam dari Meksi Kerol, Presiden Mahasiswa Universitas Persatuan Guru Republik Indonesia (UPGRI) Pontianak, yang mendesak kesigapan pemerintah dalam penanganannya.
“Ini bukan lagi sekadar kabut asap musiman biasa, melainkan bencana berulang yang mengancam kesehatan dan aktivitas masyarakat,” ujar Meksi Kerol. “Kualitas udara yang memburuk secara drastis ini sangat berbahaya, terutama bagi anak-anak dan lansia yang rentan terhadap penyakit pernapasan seperti ISPA.”
Meksi menekankan bahwa penyebab utama kabut asap ini tidak lain adalah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Ia mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk tidak hanya reaktif saat terjadi kebakaran, tetapi juga proaktif dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum.
“Pemerintah harus lebih serius dalam menegakkan hukum bagi para pelaku pembakaran lahan. Jangan ada lagi impunitas,” tegasnya. “Selain itu, strategi pencegahan harus diperkuat, mulai dari patroli rutin, edukasi kepada masyarakat, hingga pemanfaatan teknologi untuk deteksi dini titik api.”
Presiden Mahasiswa UPGRI ini juga menyoroti pentingnya koordinasi yang solid antara berbagai pihak, seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), TNI, Polri, Manggala Agni, dan masyarakat. Ia berharap pemerintah juga sigap dalam menyediakan layanan kesehatan dan fasilitas pendukung seperti masker gratis bagi warga yang membutuhkan.

“Kami berharap pemerintah belajar dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya. Kabut asap ini masalah serius yang membutuhkan penanganan cepat, terukur, dan berkelanjutan,” pungkas Meksi. “Mahasiswa UPGRI siap mendukung upaya pemerintah dalam mengedukasi masyarakat dan mengurangi dampak buruk kabut asap ini.”
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”
 
 













































 
 












 
 




