Komisi II DPR Desak Kementerian ATR/BPN Proaktif Sertipikasi Pulau Tak Bertuan
Jakarta – Ketua Komisi |I DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tidak lagi bersikap pasif menangani persoalan sertifikasi pulau-pulau kecil di Indonesia. Kementerian ATR/BPN harus segera proaktif melakukan pendataan dan sertifikasi atas lebih dari 17.200 pulau, di mana 97 persen di antaranya belum memiliki legalitas tanah.
Hal tersebut disampaikan Rifginizamy usai Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/7/2025). Menurut Rifqi, ketidakaktifan pemerintah dalam urusan sertifikasi pulau-pulau kecil sangat rawan dimanfaatkan pihak tertentu, termasuk warga negara asing (WNA) yang tidak bertanggung jawab.
“Kementerian ATR/BPN tidak boleh pasif. Mereka harus aktif mendata 97 persen lebih pulau yang belum bersertifikat. Kalau tidak, celah ini bisa dimanfaatkan oleh oknum yang nakal,” kata Rifqi. Dikatakan, banyak pihak menghindari sertifikasi tanah secara formal dengan hanya membuat perjanjian perdata antara individu atau badan hukum dengan pihak asing. Perjanjian tersebut seringkali dijadikan dalih untuk mengomersialkan pulau melalui situs-situs online, tanpa pengawasan negara. “Ini bukan sekadar soal ekonomi dan stabilitas investasi. Ini menyangkut ketahanan nasional dan kedaulatan bangsa. Kita tidak bisa menutup mata terhadap praktik semacam ini,” tegas Rifqi.
Komisi || DPR RI, akan terus mengawal proses percepatan sertifikasi tanah di pulau-pulau kecil. Lembaganya komitmen untuk memastikan seluruh wilayah kedaulatan Indonesia memiliki kepastian hukum pertanahan.
“Komisi II DPR RI sangat serius dalam hal ini. Kami akan terus mendorong Kementerian ATR/BPN agar sertifikasi dan pendaftaran tanah-tanah di pulau-pulau kecil segera dituntaskan. Ini demi menjaga kedaulatan nasional kita,” tegasnya.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”







































































