Badan Bank Tanah Melakukan Kunjungan Kerja Ke Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan, Bahas Monitoring Dan Evaluasi Aset Badan Bank Tanah di Kabupaten Asahan
Asahan – Bank Tanah melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan pada hari Kamis, (07/08). Rombongan Badan Bank Tanah yang diketuai oleh Bagus Antonov Hardito yang juga menjabat sebagai Wakil Kepala Divisi Pengelolaan Tanah diterima langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan, Pangihutan Manurung, S.H., M.A.P., M.A.S. beserta jajarannya di Ruang Kerja Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan.
Agenda Badan Bank Tanah melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Asahan dalam rangka melakukan monitoring dan evaluasi tanah milik Badan Bank Tanah di Kabupaten Asahan, untuk melakukan monitoring dan evaluasi secara fisik, Badan Bank Tanah bertujuan untuk meminta Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan untuk ikut serta dalam pendampingan di lapangan.
Badan Bank Tanah Indonesia adalah badan khusus yang dibentuk oleh pemerintah pusat untuk mengelola tanah negara. Badan ini memiliki status sebagai badan hukum Indonesia dan diberikan kewenangan khusus untuk menjamin ketersediaan tanah bagi berbagai kepentingan. Pembentukan Badan Bank Tanah didasarkan pada Undang-Undang Cipta Kerja dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021. Badan ini bersifat transparan, akuntabel, dan nirlaba (non-profit)
Dalam kunjungan kerja tersebut, Kantor Pertanahan kabupaten Asahan mengapresiasi Badan Bank Tanah yang secara pro aktif dalam melakukan monitoring dan evaluasi aset yang dimiliki Bank Tanah agar tanah tersebut dapat tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”








































































