Bimbingan Teknis Peta Zona Nilai Tanah, Dalam Mewujudkan Tata Kelola Pertanahan Terpadu ILASPP 2025
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara mengikuti Kegiatan Bimbingan Teknis Zona Nilai Tanah pada Program INtegrated Land Administration And Spatial Planning Project (ILASPP) Tahun 2025 yang berlangsung pada 12 Agustus sd 16 Agustus di Jakarta.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (PTPP) Kementerian ATR/BPN, Ibu Embun Sari yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia di bidang pemetaan nilai tanah, sehingga data Zona Nilai Tanah (ZNT) yang dihasilkan menjadi lebih akurat, mutakhir, dan dapat mendukung pengambilan kebijakan pertanahan serta perencanaan tata ruang secara terpadu.
Melalui pelatihan ini, diharapkan pelaksanaan ILASPP dapat berjalan optimal dan memberi kontribusi nyata bagi terwujudnya administrasi pertanahan yang modern, transparan, dan berkelanjutan.
dalam hal ini turut hadir, Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara beserta Korsub PTEP, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan beserta Staf, Kantor Pertanahan Kabupaten Padanglawas beserta Staf.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”