Jakarta, 19 Agustus 2025 – Perkumpulan Officium Nobile Berkeadilan (PERNOBIL) resmi membuka Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Batch 02 secara daring melalui platform Zoom. Acara ini menghadirkan narasumber berkompeten, yakni Adv. Junaidi Tuah, S.Hut., S.H., M.H., M.S. yang membawakan materi Kode Etik Profesi Advokat dan Assoc. Prof. Dr. Fokky Fuad W, S.H., M.H. yang membahas Legal Opinion & Legal Due Diligence (LO/LDD).
Dalam sambutannya, Ketua Umum PERNOBIL Prof. Ir. Jeffry Yuliyanto Waisapy, S.T., S.H., S.Th., M.M., M.Eng., M.H., Ph.D., DBA. menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada seluruh peserta yang telah bergabung dalam program ini. PKPA bukan sekadar syarat formal untuk menjadi advokat, melainkan wadah pembentukan advokat yang berintegritas, menjunjung tinggi etika, serta memiliki komitmen dalam menegakkan keadilan dan mengabdi kepada masyarakat.
“Harapan bagi peserta Pendidikan Profesi Advokat PERNOBIL adalah menjadi advokat yang berintegritas dengan menjunjung tinggi moral, etika, dan prinsip officium nobile, menegakkan keadilan berdasarkan hukum dengan jujur dan adil, serta mengabdi kepada masyarakat melalui kontribusi nyata termasuk pemberian bantuan hukum gratis bagi yang tidak mampu,” ujar Ketua Umum PERNOBIL dalam sambutannya.

PERNOBIL berkomitmen untuk melahirkan advokat-advokat yang mampu menjadi pilar penegakan hukum di Indonesia, berlandaskan kejujuran, profesionalisme, dan tanggung jawab sosial. Dengan pembekalan materi dari para pakar hukum dan praktisi berpengalaman, diharapkan seluruh peserta PKPA Batch 02 dapat membawa semangat perubahan dalam dunia advokat.
Acara Hari Pertama PKPA Batch 02 ini menjadi langkah awal penting dalam mencetak advokat masa depan yang tidak hanya handal secara hukum, tetapi juga berjiwa luhur dalam mengemban tugas profesinya.
Redaksi – Hilman Wibisana
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”
































































