Bantul (MTsN 6 Bantul) – Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Al-Qur’an Hadis Kabupaten Bantul kembali mengadakan pertemuan rutin bulanan pada Senin (25/8/2025). Kegiatan tersebut bertempat di MTsN 1 Bantul dan dihadiri oleh para guru mata pelajaran Al-Qur’an Hadis dari berbagai madrasah, termasuk Mufaridah dan Sumini guru MTsN 6 Bantul. Keaktifan guru Al Qur’an Hadis diapresiasi oleh Kepala MTsN 6 Bantul, Sugiyono. Sugiyono menyampaikan harapannya agar semua guru dapat berpartisipasi aktif mengikuti MGMP sesuai mata pelajarannya masing-masing.
Acara MGMP dibuka dengan sambutan dari Kepala MTsN 1 Bantul, Warson Munawwir. Dalam sambutannya beliau menegaskan bahwa mata pelajaran Al-Qur’an Hadis memiliki peran sangat penting sebagai benteng karakter peserta didik. “Penguatan nilai-nilai Al-Qur’an dan Hadis menjadi kunci dalam membentuk generasi yang berakhlak mulia,” tandasnya.
Selanjutnya, pembina MGMP Al-Qur’an Hadis, Hidayat memberikan pengarahan terkait pengembangan materi MGMP. Ia menekankan agar kajian yang dibahas dalam pertemuan bisa berkembang, khususnya melalui kajian tafsir maudhu’i yang disesuaikan dengan kompetensi kurikulum di setiap jenjang. Pertemuan rutin ini menghasilkan beberapa kesepakatan bersama dan ditutup dengan doa. (muf/rin)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”