Lahat, 28 Agustus 2025 – Lapas Kelas IIA Lahat kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat sistem keamanan dan ketertiban dengan mengikuti sosialisasi Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang Standar Pencegahan, Penindakan, Penegakan Disiplin, dan Pemulihan Gangguan Keamanan dan Ketertiban, Kamis (28/08).
Kegiatan yang digelar secara virtual melalui Zoom Meeting Ditjen Pemasyarakatan ini diikuti oleh Kepala Lapas Kelas IIA Lahat beserta jajaran pejabat struktural bidang keamanan, antara lain Kasi Kamtib, Ka. KPLP, Kasubsi Portatib, Kasubsi Keamanan, staf kamtib, serta jajaran regu pengamanan.
Dalam sosialisasi ini, Ditjen Pemasyarakatan menyampaikan tiga keputusan penting, yaitu:
PAS-46.PR.01.03 Tahun 2025 tentang Standar Pencegahan Gangguan Keamanan dan Ketertiban;
PAS-45.PR.01.03 Tahun 2025 tentang Standar Penindakan dan Penegakan Disiplin;
PAS-44.PR.01.03 Tahun 2025 tentang Standar Pemulihan Gangguan Keamanan dan Ketertiban.
Sosialisasi menekankan pentingnya pemetaan kerawanan, kesiapsiagaan jajaran pengamanan, pelaksanaan penindakan secara terukur, serta strategi pemulihan pasca gangguan kamtib. Hal ini sejalan dengan amanat Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan.
Kepala Lapas Kelas IIA Lahat, Reza Meidiansyah Purnama, menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting untuk memperkuat sinergi jajaran pengamanan dalam menjaga stabilitas keamanan. “Dengan adanya sosialisasi ini, kami akan segera menindaklanjuti melalui rapat internal, penyusunan peta kerawanan, serta pelatihan teknis bagi petugas pengamanan agar seluruh standar dapat dijalankan secara maksimal,” ungkap Kalapas.
Melalui kegiatan ini, jajaran Lapas Kelas IIA Lahat berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengamanan berbasis standar nasional, sehingga keamanan dan ketertiban lingkungan lapas dapat terjaga secara optimal.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”