Yogyakarta, Siaran-berita.com – Dua dosen Program Studi Ekonomi Syariah Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Yogyakarta, Januariansyah Arfaizar dan Navirta Ayu, mengikuti Diklat Sumber Daya Manusia (SDM) Syariah yang digelar Duta Halal Institute (DHI) secara daring pada 25–28 Agustus 2025. Kegiatan ini diikuti 12 peserta dari berbagai daerah di Indonesia.
Pada hari pertama, peserta mengikuti Bimbingan Teknis Pra Diklat yang dipandu Ali Fauzan, Lc., M.Sos., CHC®, CMBC® (Supervisi DHI) dengan materi potensi tenaga terampil SDM Syariah di bidang halal, serta Heryawan Septianto N., S.E., CHC®, CMBC® (Direktur Kendali Mutu DHI) yang memaparkan profil program Diklat SDM Syariah.
Hari kedua menghadirkan Zaenuddin, S.Ag. Kasubdit Bina Ekosistem Halal BPJPH) yang membahas regulasi dan ruang lingkup Jaminan Produk Halal (JPH), dilanjutkan Dr. Aminudin Yakub, M.Ag. (Komisi Fatwa MUI) dengan materi syarat Islam dalam kehalalan produk.
Memasuki hari ketiga, peserta mendapat materi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) dari Hj. Evy Nuryana, M.Si. (Analis Kebijakan Ahli Muda BPJPH), serta paparan mengenai titik kritis kehalalan produk oleh Ir. H. Nanung Danar Dono, S.Pt., MP., Ph.D., IPM., ASEAN Eng. (Senior Auditor Halal UGM).
Pada hari terakhir, Ali Fauzan kembali menjadi narasumber dengan pembahasan mengenai pertimbangan aspek syariah dalam pemeriksaan atau pengujian produk halal. Setelah sesi mentoring, seluruh peserta menjalani post-test untuk mengukur capaian pembelajaran.
“Pelatihan ini sangat bermanfaat, terutama untuk memperluas wawasan mengenai regulasi dan praktik jaminan halal. Kami merasa lebih siap untuk berkontribusi dalam pendampingan terhadap jaminan produk halal di Indonesia,” ujar Januariansyah Arfaizar.
Melalui kegiatan ini, para peserta diharapkan mampu meningkatkan kompetensi sebagai SDM Syariah yang profesional dan siap mendukung penguatan ekosistem halal di tanah air.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”