Pontianak – Dewan Pengurus Komisariat (DPK) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Universitas PGRI Pontianak, melalui ketuanya Bung Ahmad Rafi Suriadi, menyatakan sikap atas tindakan represif yang mewarnai aksi penolakan tunjangan DPRD Kalimantan Barat.
Menurutnya, mahasiswa merupakan penopang nurani rakyat. Setiap gerakan yang dilakukan bukanlah untuk menciptakan kegaduhan, melainkan menjaga marwah demokrasi. Namun, aksi damai tersebut justru ternodai hingga menimbulkan korban dari kalangan mahasiswa. “Peristiwa ini menjadi pelajaran sejarah bahwa demokrasi tidak boleh dibungkam dengan ketakutan, apalagi represi,” tegas Bung Rafi.
Ia menekankan, gerakan mahasiswa lahir dari tanggung jawab moral, bukan kepentingan pribadi. Penolakan terhadap tunjangan DPRD, lanjutnya, adalah bentuk keberpihakan pada keadilan sosial. “Kami tidak ingin anggaran rakyat dialihkan untuk kepentingan elit, sementara banyak masyarakat masih kekurangan akses pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan,” ujarnya.
Atas dasar itu, DPK GMNI Universitas PGRI Pontianak menyampaikan tiga sikap resmi, yakni:
1. Menolak segala bentuk represi terhadap mahasiswa.
2. Mengawal tegaknya demokrasi di Kalimantan Barat.
3. Menentang penambahan tunjangan DPRD yang dinilai mencederai keadilan rakyat.
“Mahasiswa bersuara bukan untuk melawan, melainkan untuk menyelamatkan. Selama rakyat disakiti oleh kebijakan yang tidak adil, kami akan tetap berdiri di garis depan perjuangan,” pungkas Bung Rafi.
HIDUP MAHASISWA !
HIDUP PENDIDIKAN INDONESIA!
HIDUP RAKYAT INDONESIA!
MERDEKA!!!
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”