Rawang Binjai – Desa Rawang Binjai yang selama ini menghadapi keterbatasan penerangan, kini mulai merasakan perubahan. Melalui program kerja (Proker) mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Abdurrab, telah berhasil dipasang lampu solar panel di tiga dusun sekaligus, yaitu Dusun 1, Dusun 2, dan Dusun 3.
Pemasangan lampu tenaga surya ini merupakan solusi nyata atas masalah minimnya penerangan jalan di desa, terutama di area persimpangan dan perbatasan dusun yang rawan gelap. Dengan adanya lampu solar panel, warga kini bisa beraktivitas lebih aman dan nyaman pada malam hari.
Usai pemasangan, Kepala Desa Rawang Binjai, Bapak Sarwin, langsung meninjau lokasi bersama para mahasiswa KKN. Kehadiran beliau menjadi bentuk dukungan penuh atas langkah inovatif yang diinisiasi oleh anak-anak KKN Universitas Abdurrab.

“Dengan adanya penerangan ini, semoga desa kita semakin terang dan masyarakat lebih terbantu,” ungkap Kepala Desa dalam kesempatan tersebut.
Program ini juga menjadi wujud nyata sinergi antara mahasiswa dan masyarakat desa dalam menjawab kebutuhan lokal. Tidak hanya memberikan manfaat langsung, tetapi juga menjadi simbol kolaborasi untuk memajukan desa.
Dengan tagline “Desa Terang Bersama Anak KKN”, diharapkan semangat perubahan ini terus berlanjut dan menjadi inspirasi bagi generasi muda untuk selalu hadir membawa solusi bagi masyarakat.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”




































































