Pangandaran – Di tengah dinamika organisasi mahasiswa, hadir sosok yang mampu memberikan warna berbeda dalam pergerakan kaderisasi. Dia adalah Riski Idul Rohman, salah satu kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) di Kabupaten Pangandaran yang dikenal progresif dan visioner.
Riski bukan hanya aktif dalam setiap agenda organisasi, tetapi juga dikenal sebagai penggerak ide-ide segar yang relevan dengan kebutuhan kader di era modern. Dengan semangat Aswaja an-Nahdliyah, ia mampu menyatukan nilai tradisi dengan inovasi, sehingga PMII di Pangandaran terus berkembang sejalan dengan perkembangan zaman.
“Pergerakan harus dimulai dari kesadaran, bukan sekadar formalitas. PMII bukan hanya tentang hadir dalam forum, tapi bagaimana kita membumikan nilai-nilai Aswaja dalam kehidupan nyata,” ujar Riski dalam salah satu diskusi kaderisasi.
Ketekunannya dalam mengawal berbagai program strategis, mulai dari penguatan intelektual kader hingga pengembangan jejaring, membuatnya menjadi figur penting yang dihormati di lingkaran PMII Pangandaran. Banyak yang menilai, kehadiran Riski memberikan semangat baru bagi para kader untuk terus bergerak, belajar, dan berkontribusi.
Dengan konsistensi yang ia tunjukkan, tak heran jika Riski Idul Rohman kini menjadi inspirasi bagi generasi muda PMII untuk terus menjaga marwah organisasi dan menjawab tantangan zaman dengan gagasan progresif.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”