Perhentian Raja – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Abdurrab Kelompok 7 Kecamatan Perhentian Raja mengadakan sosialisasi pencegahan bullying di SD Negeri 003 Lubuk Sakat.
Kegiatan ini bertujuan menanamkan kesadaran sejak dini kepada siswa tentang bahaya bullying dan pentingnya saling menghargai antar teman. Dalam pemaparan, mahasiswa menjelaskan berbagai bentuk bullying, mulai dari fisik, verbal, sosial, hingga perundungan di dunia digital (cyberbullying).
Melalui metode cerita, diskusi, dan tanya jawab, siswa diajak memahami dampak buruk bullying bagi korban, seperti menurunnya semangat belajar, gangguan mental, hingga kehilangan rasa percaya diri. Mahasiswa juga mengingatkan pentingnya melaporkan jika menjadi korban atau melihat tindakan perundungan.
Salah satu anggota KKN menyampaikan bahwa menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan ramah anak adalah tanggung jawab bersama. “Kami berharap siswa SD Negeri 003 Lubuk Sakat berani menolak bullying dan selalu mendukung teman-temannya,” ujarnya.
Kepala sekolah beserta guru yang hadir memberikan apresiasi terhadap kegiatan ini. Menurutnya, sosialisasi anti-bullying sangat penting sebagai bekal siswa agar lebih peduli, berempati, dan mampu membangun pertemanan yang sehat.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”