Pada 29 September 2025, kondisi jalan di wilayah Cimarga kembali dikeluhkan warga dan pengguna jalan. Setiap hari, jalan utama di kawasan ini terlihat becek dan licin meski tidak turun hujan. Hal ini disebabkan oleh banyaknya truk pengangkut pasir basah yang melintas, meninggalkan ceceran lumpur di sepanjang jalan. Akibatnya, permukaan jalan menjadi licin dan berbahaya, terutama bagi pengendara sepeda motor yang rawan tergelincir.
Sejumlah warga menyebutkan bahwa kondisi tersebut sudah berlangsung cukup lama dan tidak ada penanganan serius dari pihak terkait. Truk-truk besar yang membawa pasir dari galian seringkali melaju tanpa penutup yang memadai sehingga pasir basah bercampur dengan air dan jatuh ke jalan. Kondisi ini tidak hanya mengganggu kenyamanan berkendara, tetapi juga menimbulkan polusi lingkungan berupa debu saat cuaca panas dan lumpur saat cuaca lembap.
Pengendara berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas, baik dengan memperbaiki kualitas jalan maupun menertibkan truk pengangkut pasir yang melintas. Warga meminta agar truk diwajibkan menutup muatan dengan baik dan tidak dibiarkan menumpahkan material di jalan raya. Tanpa penanganan yang jelas, kondisi jalan becek di Cimarga akan terus menjadi masalah yang merugikan pengguna jalan dan warga sekitar.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”