Jakarta – Inspektorat Jenderal Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Itjen KemenHAM RI) terus memperkuat perannya dalam pengawasan intern melalui inovasi digital. Salah satu langkah strategis yang kini tengah dikembangkan adalah Sistem Informasi Manajemen Pengawasan (SIMWAS), sebuah platform elektronik yang dirancang untuk menghadirkan pengawasan yang akuntabel, cepat, transparan, dan dapat diakses kapan pun dan di mana pun.
Dengan hadirnya SIMWAS, proses pengawasan intern tidak lagi bergantung pada mekanisme manual yang memakan waktu. Sistem ini memungkinkan integrasi menyeluruh dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan hasil pengawasan dalam satu platform digital. Seluruh data tercatat secara otomatis dan terdokumentasi dengan baik, sehingga rekam jejak pengawasan dapat dilacak secara real time.
Salah satu keunggulan SIMWAS terletak pada aksesibilitas aplikasi. Dalam pengembangannya, sistem ini mengadopsi prinsip Web Accessibility Initiative (WAI) yang memastikan layanan digital dapat digunakan oleh semua orang, termasuk penyandang disabilitas. Misalnya, tampilan antarmuka SIMWAS dibangun dengan memperhatikan kontras warna yang jelas, penyertaan teks alternatif pada elemen grafis, serta struktur navigasi yang mudah dipahami. Kedepannya, aplikasi diproyeksikan juga dapat mendukung penggunaan pembaca layar (screen reader), sehingga pengguna dengan keterbatasan penglihatan tetap dapat mengakses informasi secara penuh.
“Prinsip inklusivitas ini menjadi kunci dalam pembangunan SIMWAS. Kami ingin memastikan bahwa setiap pegawai, tanpa terkecuali, dapat memanfaatkan aplikasi ini secara optimal,” Jelas Inspektur Wilayah I Inspektorat Jenderal Kementerian HAM, Andriyanto.
Lebih jauh, SIMWAS tidak hanya berfungsi sebagai alat deteksi permasalahan, melainkan juga sebagai instrumen konsultatif. Auditor dan auditi dapat berinteraksi langsung melalui sistem, berbagi dokumen, serta menindaklanjuti hasil pengawasan tanpa harus terkendala jarak maupun waktu. Mekanisme verifikasi berbasis bukti digital juga memperkuat validitas hasil pengawasan, sehingga dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan strategis di tingkat pimpinan.
Penerapan SIMWAS ini dipayungi oleh Peraturan Menteri HAM tentang Penyelenggaraan Pengawasan Intern, yang memberikan landasan hukum bagi sistem berbasis elektronik. Regulasi ini menegaskan komitmen KemenHAM dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang modern, transparan, dan akuntabel melalui pemanfaatan teknologi informasi.
Pembangunan SIMWAS sendiri dilakukan secara menyeluruh, mulai dari penyusunan regulasi, penyiapan infrastruktur teknologi informasi, penyusunan standar operasional, hingga penguatan kompetensi sumber daya manusia. Semua diarahkan untuk menghadirkan sistem pengawasan yang tidak hanya efektif, tetapi juga sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Dengan digitalisasi ini, Itjen KemenHAM berharap pengawasan intern dapat memberikan nilai tambah yang signifikan. SIMWAS hadir bukan sekadar sebagai aplikasi, melainkan sebagai wujud nyata komitmen transformasi pengawasan intern menuju era digital yang inklusif dan berkelanjutan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”