Pendidikan merupakan fondasi utama pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas dan menjadi prasyarat penting dalam menghadapi tantangan globalisasi serta revolusi teknologi abad ke-21. Sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 32 ayat 4 yang berisikan bahwa Negara memprioritaskan anggaran minimal dua puluh persen (20%) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk sektor pendidikan. Dengan amanat tersebut pada tahun 2025 anggaran pendidikan mencapai rekor tertinggi sebesar Rp724,3 triliun. Namun di tengah ketidakpastian ekonomi global dan tekanan anggaran negara yang semakin ketat, pemerintah harus mencari cara agar penggunaan anggaran dapat dilakukan secara efisien tanpa mengurangi kualitas dan akses pendidikan. Efisiensi anggaran menjadi isu strategis yang mendesak untuk ditangani agar pembangunan pendidikan tetap berkelanjutan.
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diluncurkan pemerintah Indonesia sejak awal 2025 merupakan program prioritas yang bertujuan meningkatkan gizi dan kesehatan anak sekolah guna mendukung tumbuh kembang serta prestasi belajar yang optimal. Namun, pelaksanaan MBG yang memakan alokasi anggaran besar sekitar 44,2% dari total anggaran pendidikan pada RAPBN 2026. Besarnya anggaran yang dikeluarkan untuk program tersebut menimbulkan dilema terkait efisiensi anggaran pendidikan. Pengalokasian dana yang sangat besar untuk MBG berdampak pada pemangkasan anggaran di pos lain yang juga sangat penting, seperti peningkatan kualitas guru, pengembangan riset pendidikan, dan penyediaan sarana prasarana, sehingga menimbulkan kekhawatiran bahwa efisiensi anggaran tidak berjalan proporsional dan bahkan potensial mengganggu pelayanan pendidikan secara menyeluruh.
Kebijakan efisiensi anggaran ini tidak lepas dari tantangan dan kritik. Berbagai kalangan menyoroti potensi risiko pemangkasan anggaran yang dapat berpengaruh negatif terhadap kualitas layanan pendidikan, termasuk pelatihan guru, fasilitas sekolah, dan program beasiswa. Tunjangan dosen dan bantuan lembaga pendidikan sekolah, PTN, dan PTS juga terdampak pada kebijakan tersebut.
Efisiensi anggaran pendidikan merupakan suatu langkah strategis yang ditujukan untuk mengoptimalkan pemanfaatan dana agar dapat memberikan hasil maksimal bagi peningkatan kualitas dan pemerataan pendidikan di seluruh Indonesia. Dalam konteks kebijakan Presiden Prabowo Subianto, efisiensi tidak berarti semata-mata pengurangan belanja, melainkan penggunaan anggaran secara lebih selektif dan produktif. Pemerintah berfokus pada pengalihan dana dari pos-pos yang kurang prioritas ke sektor yang sangat membutuhkan peningkatan investasi. Kebijakan ini mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas melalui penerapan teknologi informasi dalam pengelolaan anggaran, sehingga meminimalkan korupsi dan pemborosan.
Namun, kebijakan efisiensi ini juga dihadapkan pada permasalahan yang kompleks. Pemangkasan anggaran di sektor pendidikan yang berdampak pada instansi pendidikan menimbulkan kekhawatiran akan berkurangnya kualitas layanan pendidikan. Beberapa program riset pendidikan dan pengembangan kompetensi tenaga pendidik terancam terkena imbas pemangkasan. Selain itu, kondisi geografis Indonesia yang luas dan beragam menambah tantangan dalam pemerataan alokasi dana, sehingga risiko ketimpangan pendidikan antar daerah rentan meningkat.
Kaitan antara permasalahan efisiensi anggaran pendidikan yang diindikasikan pada kebijakan Presiden Prabowo dengan program MBG sangat nyata. Sementara efisiensi bertujuan untuk memangkas biaya tidak produktif dan mengarahkan dana ke program prioritas dengan hasil maksimal, alokasi besar untuk MBG yang menguras hampir separuh anggaran pendidikan menimbulkan pertanyaan apakah amanat alokasi pendidikan minimal 20% dari APBN masih terpenuhi secara efektif untuk keseluruhan kebutuhan pendidikan. Kritik dari berbagai pihak menyoroti bahwa fokus yang sangat besar pada MBG mengorbankan investasi jangka panjang pada kualitas pendidikan dan pemerataan, sehingga efisiensi anggaran dalam praktiknya menjadi tantangan untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan gizi dan kualitas pendidikan.
“Dalam 11 bulan kita telah membuktikan dengan iktikad yang baik, dengan tujuan yang baik, dengan hati yang ikhlas, dengan cinta Tanah Air dan cinta rakyat, kita bisa berbuat banyak. Kita telah menyelamatkan minimal Rp300 triliun. Rp300 triliun inilah yang kita pakai untuk makan bergizi gratis,” ujar Presiden.
Melihat besarnya anggaran untuk program ini muncul tanda tanya besar mengenai apakah pemerintah sudah siap seratus persen dalam menjalankan program ini? Melihat kondisi anggaran dari sektor pendidikan yang di pangkas untuk alokasi pada program ini menunjukkan bahwa pemerintah belum sepenuhnya siap untuk menjalankan program prioritas tersebut. Perlu adanya evaluasi total sebagai tindak lanjut untuk mempertimbangkan kembali mengenai pelakasanaan program MBG untuk beberapa tahun kedepan.
Program MBG bertujuan meningkatkan gizi dan kesehatan anak sekolah, yang berperan penting dalam mendukung prestasi belajar. Secara teoritis, anak dengan gizi baik memiliki daya tahan tubuh lebih baik dan kemampuan belajar yang optimal. Namun, alokasi dana yang sangat besar untuk MBG berdampak pada pemangkasan anggaran di bidang lain yang juga krusial seperti pelatihan guru, pengembangan kurikulum, dan perbaikan sarana prasarana pendidikan. Hal ini menimbulkan dilema serius bagaimana memaksimalkan efisiensi anggaran tanpa mengorbankan aspek-aspek penting lain dalam sistem pendidikan.
Selain fokus pada program kesehatan melalui MBG, pemerintah tetap harus menempatkan investasi pada inovasi pembelajaran, peningkatan kualitas guru, dan pemerataan fasilitas pendidikan sebagai bagian dari upaya membangun pendidikan berkualitas. Efisiensi bukan sekadar pengurangan biaya namun pengelolaan belanja yang tepat guna untuk mencapai hasil terbaik. Kolaborasi Pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat menjadi kunci untuk menjaga keberlanjutan pembiayaan pendidikan.
Dengan demikian, efisiensi anggaran pendidikan yang terkait dengan program Makan Bergizi Gratis menjadi ujian besar dalam manajemen keuangan negara yang harus dihadapi oleh pemerintah Indonesia. Keberhasilan mengelola efisiensi ini akan berdampak langsung pada nasib pendidikan nasional dan masa depan generasi penerus bangsa. Pemerintah harus mampu menyeimbangkan antara kebutuhan gizi dan kebutuhan pendidikan sebagai satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dalam upaya membangun sumber daya manusia unggul yang berdaya saing tinggi.
Sebagai rekomendasi, pemerintah perlu mempertimbangkan mengenai pelaksanaan MBG untuk kedepannya. Pemerintah perlu melakukan evaluasi apakah program prioritas tersebut dapat dilanjutkan kembali atau tidak. Pemerintah harus memastikan bahwa efisiensi anggaran tidak mengorbankan program-program pendidikan strategis seperti peningkatan kualitas guru, pengembangan kurikulum, serta penyediaan sarana dan prasarana pendidikan yang memadai.
DAFTAR PUSTAKA
Efisiensi Anggaran dan Produktivitas Nasional, Navigasi Kebijakan di Tengah Tantangan . (2025). UniversitasMuhammadiyah Jakarta. https://umj.ac.id/opini/efisiensi-anggaran-dan-produktivitas-nasional-navigasi-kebijakan-di-tengah-tantangan/
LAB 45, & LAB 45. (2025). Efisiensi Anggaran 2025 . Https://Www.lab45.Id/. https://www.lab45.id/detail/295/efisiensi-nbsp-anggaran-nbsp-2025
Presiden Menekankan Efisiensi dan Prioritas dalam Penyerahan DIPA Tahun 2025 . (2025). Media Keuangan. https://mediakeuangan.kemenkeu.go.id/article/show/presiden-tekankan-efisiensi-dan-prioritas-dalam-penyerahan-dipa-tahun-2025
UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1945 . (1945). https://www.mkri.id/public/content/infoumum/regulation/pdf/UUD45%20ASLI.pdf
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”











































































