TANGSEL – Pemerintah Kota Tangerang Selatan(Tangsel) tengah mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025–2045.
Pembahasan ini, dilakukan dalam rapat pimpinan lintas sektor pada Rabu 8 Oktober 2025, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dari unsur pemerintah, lembaga teknis, hingga mitra pembangunan.
Rapat tersebut, menjadi momentum penting dalam merumuskan arah pembangunan Kota Tangsel selama dua dekade mendatang. Fokus pembahasan tidak hanya menyoroti pertumbuhan ekonomi, tetapi juga keseimbangan antara pelestarian lingkungan, penguatan infrastruktur, serta keterpaduan tata ruang yang berkelanjutan.
Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan menegaskan, bahwa RTRW ini akan menjadi landasan utama pembangunan hingga tahun 2045.
Menurutnya, dokumen tersebut bukan hanya bersifat teknis, melainkan juga memuat visi besar kota yang sehat, hijau, dan berdaya saing.
“Rencana Tata Ruang Wilayah ini harus mencakup aspek lingkungan hidup, bagaimana ruang terbuka hijau dan kota berwawasan lingkungan dapat menciptakan kota yang sehat,” kata Pilar
Selain itu, Pilar menguraikan, sektor ekonomi, pendidikan, kesehatan, transportasi publik, dan pariwisata juga harus saling terintegrasi dalam perencanaan pembangunan jangka panjang ini,” ujarnya.
Di lokasi yang sama, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangsel, Yulia Rahmawati menjelaskan, bahwa terdapat delapan perubahan besar dalam penyusunan RTRW 2025–2045.
Salah satu yang utama, lanjut Yulia, penyesuaian lingkup pengaturan sesuai pedoman baru pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021.
Penyesuaian ini, menurutnya, meliputi struktur bab, istilah, serta aturan teknis yang sebelumnya masih mengacu pada pedoman tahun 2018.
Selain itu, Yulia memaparkan, arah kebijakan dan strategi pembangunan juga diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ), serta konsep aglomerasi Jabodetabekpunjur. Penyesuaian ini juga merujuk pada Peraturan Daerah RTRW Provinsi Banten Tahun 2023.
“Karena kita berada di bawah Provinsi Banten dan menjadi bagian dari kawasan aglomerasi Jabodetabekpunjur, maka fungsi serta arah pengembangannya harus disesuaikan,” jelas Yulia yang akrab disapa Era.
Era menambahkan, perubahan juga dilakukan pada rencana struktur ruang yang kini memuat pembaruan data dan infrastruktur strategis kota.
Di antaranya, lanjut Era, penyesuaian status jalan baru dari Kementerian PUPR, pembaruan jaringan gas rumah tangga dari PGN, serta integrasi dengan proyek transportasi massal seperti rencana jalur MRT Lebak Bulus–Serpong.
“Rencana jalur MRT akan melintasi Pondok Ranji, CBD Bintaro, Parigi, hingga kawasan BSD. Selain itu, terdapat pula rencana Tol Pasar Jumat–Parung serta penguatan sistem jaringan gas rumah tangga,” paparnya.
Dalam perubahan pola ruang, Era menyebut, pemerintah juga menyesuaikan kebutuhan lahan baru untuk fasilitas publik seperti Tempat Pemakaman Umum (TPU) dan fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL).
Melalui pedoman baru ini, kata Era, kawasan strategis kota yang sempat dihapus pada regulasi lama kini kembali ditetapkan. Kawasan strategis ini mencakup bidang ekonomi, sosial budaya, serta pengembangan teknologi tinggi.
Ada pun, Kawasan pertumbuhan ekonomi meliputi CBD Alam Sutera, BSD, Bintaro, dan SouthCity, serta kawasan Transit Oriented Development (TOD) di sekitar Stasiun Jurangmangu, Pondok Ranji, Rawa Buntu, Serpong, Sudimara, dan Terminal Pondok Cabe.
Lebih jauh, Era menjabarkan, untuk kawasan sosial budaya, Era menjelaskan, pusat pemerintahan Kota Tangsel ditetapkan sebagai area strategis, sedangkan kawasan berbasis teknologi difokuskan di BRIN BJ Habibie Technopark.
Perubahan lain juga dilakukan pada ketentuan umum zonasi, agar lebih adaptif terhadap perkembangan kegiatan ekonomi masyarakat.
Salah satunya, Era memaparkan, industri kecil dan UMKM kini diperbolehkan beroperasi di kawasan perumahan dengan syarat tertentu dan pengawasan ketat dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).
“Kalau dulu pabrik kecil seperti tahu atau tempe tidak boleh di perumahan, sekarang diperbolehkan dengan syarat tertentu dan pengawasan ketat,” tutupnya.
Dengan berbagai pembaruan tersebut, Era menjelaskan, Raperda RTRW 2025–2045 diharapkan dapat menjadi pedoman pembangunan yang terarah, inklusif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Melalui penyesuaian terhadap regulasi nasional dan kebutuhan lokal, Tangsel menyiapkan diri menjadi kota hijau, modern, dan berdaya saing tinggi menuju 2045. (DION)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”