Langkat (Humas) – Sebanyak tujuh orang guru Madrasah Ibtidaiyah Negeri 9 Langkat melaksanakan kegiatan Uji Kinerja Program Pendidikan Profesi Guru (Ukin PPG) dengan waktu pelaksanaan secara bergantian pada Jumat (10/10/2025). Berdasarkan ketentuan Program Pelaksanaan PPG ini bagi setiap peserta harus melalui satu proses uji kompetensi untuk menilai kemampuan yang bersangkutan dalam melaksanakan proses pembelajaran. Hal tersebut menjadi ujian tersendiri bagi setiap peserta karena harus tampil dan divideo. Karena Ukin sebenarnya sama dengan micro teaching dulu dimana seorang guru harus menjalani uji proses belajar mengajar.
Salah seorang Guru MIN 9 Langkat yang mengikuti PPG, Fachrul Rozie, S. Pd. menuturkan bahwa pelaksanaan Ukin ini salah salah satu bagian dari proses PPG yang wajib diikuti guna memastikan guru bersangkutan apakah punya kompetensi yang baik sebagai seorang pengajar. “Ukin PPG ini merupakan sebuah proses untuk menilai kemampuan peserta didik program profesi guru dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi pembelajaran. Karena ini adalah bagian terpenting maka setiap peserta wajib melaksanakan,” ujarnya.
Uji Kinerja ini merupakan bagian dari uji kompetensi mahasiswa PPG (UKMPPG) dan dilakukan melalui dua bentuk penilaian yaitu penilaian perangkat pembelajaran yang melingkupi RPP, materi ajar, media dan penilaian video praktek mengajar. Adapun fungsi dari Ukin PPG ini adalah untuk mengukur kompetensi pedagogik yang dimiliki oleh peserta dalam pengelolaan pembelajaran secara efektif didalam kelas.
Sementara itu, Kepala MIN 9 Langkat, Sopian, S. Pd. I., M. Sos., menjelaskan tentang UKIN PPG yang diikuti oleh 7 orang guru pada madrasah yang dipimpinnya. “Ujian Kinerja Pendidikan Profesi Guru atau yang disingkat UKIN PPG adalah uji kompetensi tahap akhir dalam Program Profesi Guru yang menilai kemampuan mahasiswa PPG dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pembelajaran melalui praktik mengajar dan pengumpulan portofolio. Ujian ini bertujuan untuk mengukur pencapaian kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional,” jelasnya.
Sopian juga menerangkan tentang komponen utama UKIN PPG. “UKIN PPG memiliki komponen utama berupa: 1) Persiapan perangkat pembelajaran: Bapak/ibu guru sebagai mahasiswa PPG wajib membuat perangkat pembelajaran baru seperti RPP dan modul ajar yang didasarkan pada pengalaman dan materi terkini yakni pembelajaran abad 21; 2) Praktik Pembelajaran: Bapak/ibu guru selaku mahasiswa PPG melaksanakan praktik mengajar di kelas yang telah direncanakan dalam perangkat pembelajaran;3) video praktik mengajar: Pelaksanaan praktik mengajar direkam dalam bentuk video yang kemudian diunggah ke platform ujian atau link yang disediakan oleh LPTK; dan terakhir 4) pengumpulan portofolio yang berisi bukti-bukti kinerja guru: Kumpulan dokumen yang menjadi bukti nyata dari berbagai kegiatan profesional bapak/ibu guru selaku mahasiswa PPG, seperti inovasi, prestasi, refleksi, serta pengabdian. Semua itu adalah bagian dari penilaian. Disamping itu Ukin PPG ini juga sebagai sarana ujian secara spesifik untuk mengukur kinerja peserta dalam mengaplikasikan antara teori dan praktek pembelajaran yang telah mereka pelajari selama mengikuti perkuliahan PPG. Semoga semua lulus dan mendapatkan sertifikat pendidik sebagai bukti dan keabsahan bagi guru profesional, “pungkasnya. (Fr)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”