BENGKULU – Klinik Pratama Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkulu terus memberikan pelayanan kesehatan rutin bagi warga binaan sebagai wujud pemenuhan hak dasar di bidang kesehatan. Dalam kegiatan tersebut, dokter yang bertugas di bawah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bengkulu melaksanakan pemeriksaan dan konsultasi kesehatan kepada warga binaan di ruang pelayanan medis Lapas Bengkulu.
Dengan penuh perhatian dan sikap profesional, dokter mencatat keluhan, melakukan pemeriksaan, serta memberikan arahan pengobatan sesuai kebutuhan pasien. Kegiatan ini menjadi bentuk nyata komitmen Lapas Bengkulu dalam menjaga kesehatan warga binaan selama menjalani masa pembinaan.
Kepala Lapas Kelas IIA Bengkulu, Julianto Budhi Prasetyono, menyampaikan bahwa pelayanan kesehatan merupakan bagian penting dari sistem pembinaan di Lapas. “Melalui Klinik Pratama, kami memastikan setiap warga binaan mendapatkan layanan kesehatan yang layak, sehingga mereka dapat menjalani pembinaan dengan kondisi fisik dan mental yang baik,” ujarnya.
Program layanan kesehatan rutin ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup warga binaan serta menciptakan lingkungan Lapas yang sehat, bersih, dan produktif sesuai dengan semangat Pemasyarakatan yang sehat dan manusiawi.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”