Aceh Besar – Direktur Umum PDAM Tirta Mountala Aceh Besar, Devid Zainal, S.E., memberikan arahan kepada seluruh jajaran manajemen dan petugas lapangan dalam rapat konsolidasi dan evaluasi percepatan penagihan tunggakan air, Selasa (14/10).
Rapat tersebut turut dihadiri oleh Direktur Utama Ir. Sulaiman, Kepala Cabang Siron Sudirman, S.T., Kabag Umum Sunawar, S.T., serta Kabag Hubungan Langganan Abdul Hanan, S.E. Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah strategis perusahaan dalam meningkatkan efektivitas pendapatan dan memperkuat disiplin kerja di lapangan.
Dalam arahannya, Devid Zainal, S.E. menekankan pentingnya koordinasi lintas bagian dan konsistensi pelaksanaan penagihan sesuai target yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).
“Efektivitas pendapatan tidak bisa dicapai tanpa disiplin dan tanggung jawab bersama. Setiap unit kerja harus berpedoman pada RKAP dan memastikan seluruh proses penagihan berjalan tertib, transparan, dan terukur,” ujar Devid.
Ia juga menyoroti masih ditemukannya sejumlah penyambungan air kembali pasca pemutusan sambungan akibat tunggakan. Menurutnya, hal tersebut harus menjadi perhatian serius agar tidak menimbulkan kebocoran pendapatan.
“Temuan di lapangan harus segera ditindaklanjuti. Penegakan aturan dan pengawasan sambungan harus diperkuat, agar kinerja keuangan dan pelayanan pelanggan tetap seimbang,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Utama Ir. Sulaiman dalam arahannya menegaskan bahwa peningkatan efektivitas penagihan adalah bagian dari upaya memperkuat fondasi perusahaan menuju kemandirian finansial.
“PDAM harus dikelola secara profesional dan berbasis kinerja. Kita ingin seluruh jajaran bergerak dengan semangat pelayanan publik yang tinggi, namun tetap menjaga akuntabilitas dan efisiensi dalam setiap kegiatan,” kata Sulaiman.
Melalui rapat ini, manajemen PDAM Tirta Mountala menegaskan komitmen untuk memperbaiki sistem penagihan, memperketat pengawasan lapangan, serta memperkuat kolaborasi antarbagian demi menjaga keberlanjutan layanan air bersih bagi masyarakat Aceh Besar.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”