Setiap negara memiliki unsur-unsur pembentuk yang menjadi syarat berdirinya suatu negara. Unsur-unsur pembentuk meliputi wilayah, pemerintahan yang berdaulat, dan rakyat atau warga negara. Di antara unsur-unsur tersebut, warga negara menempati kedudukan yang sangat penting karena tanpa rakyat, negara tidak akan dapat berdiri dan berfungsi sebagaimana mestinya (Kaelan, 2013:15).
Warga negara tidak hanya berperan sebagai penghuni wilayah negara, tetapi juga sebagai subjek hukum yang memiliki hak, kewajiban, serta tanggung jawab terhadap negaranya. Dalam konteks Indonesia, kedudukan warga negara telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), yang menjadi landasan konstitusional dalam menentukan hubungan antara negara dan warganya.
Pemahaman mengenai kedudukan warga negara penting agar setiap individu mampu melaksanakan perannya dengan baik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal ini sejalan dengan tujuan nasional Indonesia yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, serta untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Kedudukan Warga Negara Menurut Konstitusi
Kedudukan warga negara dalam negara Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat. Pasal 26 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa “yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.” Dengan demikian, status kewarganegaraan seseorang bersifat hukum (yuridis) dan diakui oleh negara melalui mekanisme perundang-undangan (Soemantri, 2001:22). Selain itu, hak dan kewajiban warga negara juga diatur secara rinci dalam berbagai pasal UUD 1945. Misalnya, Pasal 27 ayat (1) menyebutkan bahwa “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Artinya, semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa memandang jabatan, status sosial, atau latar belakang ekonomi.
UUD 1945 juga menegaskan hak-hak dasar warga negara, antara lain: hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 ayat 2), hak untuk membela negara (Pasal 27 ayat 3), hak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat (Pasal 28E ayat 3), serta hak memperoleh pendidikan (Pasal 31 ayat 1). Kedudukan ini menunjukkan bahwa negara Indonesia mengakui prinsip persamaan hak dan kewajiban bagi setiap warganya. Negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi hak-hak warga negara, sementara warga negara berkewajiban untuk menaati hukum, membela negara, dan berkontribusi terhadap kemajuan bangsa (Kemendikbud, 2017:42).
Hubungan Timbal Balik antara Negara dan Warga Negara
Hubungan antara negara dan warga negara bersifat timbal balik (resiprokal). Negara memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan, kesejahteraan, dan pelayanan publik bagi warganya. Sebaliknya, warga negara memiliki tanggung jawab untuk menaati peraturan, menjaga ketertiban, serta mendukung jalannya pemerintahan yang sah (Kaelan, 2013:58).
Dalam sistem demokrasi seperti di Indonesia, hubungan tersebut diwujudkan dalam bentuk partisipasi politik warga negara. Salah satu bentuk partisipasi tersebut adalah menggunakan hak pilih dalam pemilihan umum (pemilu). Melalui pemilu, warga negara dapat menentukan arah dan kebijakan pemerintahan sesuai aspirasi rakyat. Sejalan dengan itu, kedudukan warga negara tidak hanya sebagai objek kebijakan, tetapi juga sebagai subjek yang berperan aktif dalam menentukan masa depan negara (Soemantri, 2001:25).
Kedudukan warga negara juga erat kaitannya dengan konsep kedaulatan rakyat, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang- Undang Dasar.” Artinya, pemerintahan yang sah adalah pemerintahan yang mendapat mandat dari rakyat. Rakyat merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Peran dan Tanggung Jawab Warga Negara
Warga negara tidak hanya menikmati hak-haknya, tetapi juga harus melaksanakan kewajibannya secara seimbang. Menurut Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (2017:66), warga negara yang baik harus memiliki kesadaran hukum, tanggung jawab sosial, dan rasa cinta tanah air. Bentuk tanggung jawab tersebut dapat diwujudkan dalam berbagai aspek kehidupan, antara lain:
1. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
2. Mematuhi peraturan perundang-undangan.
3. Berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional.
4. Menjaga lingkungan dan ketertiban umum.
Dengan melaksanakan tanggung jawab tersebut, warga negara turut memperkuat keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta mewujudkan cita-cita bangsa sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 (Kaelan, 2013:62).
Kedudukan Warga Negara dalam Perspektif Global
Dalam era globalisasi, kedudukan warga negara semakin kompleks. Kemajuan teknologi dan keterbukaan informasi membuat batas antarnegara menjadi semakin kabur. Oleh karena itu, warga negara dituntut memiliki kesadaran global tanpa meninggalkan jati diri kebangsaannya.
Warga negara Indonesia perlu menanamkan nilai-nilai nasionalisme dan semangat kebangsaan agar tidak mudah terpengaruh oleh arus budaya luar yang tidak sesuai dengan Pancasila. Kesadaran ini penting agar kedudukan warga negara tetap kokoh, baik dalam lingkup nasional maupun internasional. Selain itu, peran aktif warga negara dalam mendukung kebijakan luar negeri yang damai, adil, dan berkeadilan menjadi wujud nyata tanggung jawab terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara di tingkat global (Soemantri, 2001:30).
Kedudukan warga negara dalam negara merupakan hal yang sangat fundamental dan strategis. Warga negara tidak hanya menjadi bagian dari unsur pembentuk negara, tetapi juga sebagai pelaku utama dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan nasional. Konstitusi Indonesia telah memberikan jaminan yang seimbang antara hak dan kewajiban warga negara. Negara berkewajiban melindungi dan menyejahterakan warganya, sedangkan warga negara harus menaati hukum, menjaga persatuan, serta berpartisipasi aktif dalam pembangunan bangsa. Kesadaran terhadap kedudukan dan tanggung jawab sebagai warga negara akan memperkuat sistem demokrasi, mewujudkan keadilan sosial, serta menciptakan kehidupan berbangsa dan bernegara yang harmonis sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
Ditulis oleh: Dena Pebiyanti
Kelas/Semester: 5A/A
Tugas ini ditulis untuk memenuhi UTS pada Mata Kuliah Kewarganegaraan
Dosen Pengampu: Dr. Ujang Jamaludin, M.Si., M.Pd.
Referensi
Kaelan, M.S. (2013). Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma. (Hlm. 15, 58, 62).
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2017). Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/MA Kelas X. Jakarta: Kemendikbud. (Hlm. 42, 66).
Soemantri, H. (2001). Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Negara Demokrasi. Bandung: Alfabeta. (Hlm. 22, 25, 30).
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Sumber gambar: https://pin.it/1L0eEkZcZ
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”










































































