KABUPATEN TANGERANG – Ketua Umum Perkumpulan Intelektual Pemuda Indonesia (PIP), Fitra Nanda A menyampaikan, apresiasi tinggi kepada Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) atas keberhasilan mengungkap laboratorium rahasia (clandestine laboratory) pembuat sabu di Apartemen Serpong Garden, Cisauk, Kabupaten Tangerang.
Menurutnya, keberhasilan BNN ini merupakan bukti nyata keseriusan pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika yang kian mengkhawatirkan di berbagai daerah.
Fitra menyebut, pengungkapan kasus tersebut juga menjadi peringatan bagi masyarakat agar terus waspada terhadap modus baru peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
“Apresiasi sebesar-besarnya kepada Kepala BNN RI yang berhasil mengungkap laboratorium rahasia (clandestine laboratory) dengan keuntungan mencapai Rp1 miliar di wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten,” kata Fitra, pada Sabtu 18 Oktober 2025.
Maka itu, Fitra menegaskan, PIP Indonesia siap mendukung langkah-langkah BNN dengan turut serta dalam upaya pencegahan melalui sosialisasi dan edukasi publik.
“Kami seluruh pengurus dan kader Perkumpulan Intelektual Pemuda se-Indonesia siap bergerak, berkolaborasi serta mensosialisasikan bahaya narkoba bersama BNN RI kepada pemuda, mahasiswa, kampus, serta masyarakat,” jelasnya.
Lebih jauh, Fitra menegaskan, bahwa pemberantasan narkoba tidak bisa dibebankan sepenuhnya kepada pemerintah. Menurutnya, seluruh elemen bangsa harus berperan aktif dalam pencegahan dan penindakan.
“Pencegahan peredaran gelap narkoba bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab kita bersama. Kami siap berkolaborasi dengan BNN dalam pemberantasan narkoba di wilayah Jabodetabek dan seluruh Indonesia,” paparnya.
Sementara itu, Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto menjelaskan, pengungkapan laboratorium sabu di Apartemen Serpong Garden merupakan hasil kerja sama BNN dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Menurutnya, Operasi dilakukan setelah tim gabungan melakukan pengintaian intensif di lantai 20 apartemen tersebut.
“Berdasarkan hasil observasi, tim menemukan unit apartemen yang dijadikan tempat memproduksi sabu. Operasi dilakukan Jumat 17 Oktober 2025 sekitar pukul 15.24 WIB,” ujar Suyudi.
Dalam operasi itu, petugas berhasil menangkap dua pelaku berinisial IM dan DF, yang diketahui merupakan residivis kasus serupa. IM berperan sebagai ‘koki’ atau peracik sabu, sedangkan DF bertugas memasarkan hasil produksinya. Keduanya mengaku telah beroperasi sekitar enam bulan terakhir dengan keuntungan mencapai Rp1 miliar,” tutupnya. (DION)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”