BENGKULU — Dalam semangat mempererat silaturahmi dan menjaga kebugaran jasmani, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkulu, Julianto Budhi Prasetyono, bersama jajaran pejabat struktural dan pegawai Lapas Bengkulu, melaksanakan kegiatan olahraga tenis bersama di Lapangan Tenis Bengkulu, Jumat (24/10).
Kegiatan tersebut juga diikuti oleh sejumlah pejabat dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Kota Bengkulu. Suasana penuh keakraban terlihat saat Kalapas dan peserta lainnya saling bertukar teknik permainan, diiringi canda dan semangat sportifitas.
Kalapas Bengkulu, Julianto Budhi Prasetyono, menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan hanya sekadar olahraga, tetapi juga wadah memperkuat hubungan antarinstansi dan meningkatkan kekompakan internal pegawai.
“Olahraga seperti tenis ini menjadi sarana positif untuk menjalin kebersamaan, menjaga semangat tim, dan tentunya meningkatkan kebugaran jasmani bagi seluruh pegawai,” ujarnya.
Selain menumbuhkan semangat kebersamaan, kegiatan tenis bersama ini juga menjadi bentuk nyata dukungan Lapas Bengkulu terhadap pola hidup sehat di lingkungan kerja.
Dengan suasana penuh semangat dan kekeluargaan, kegiatan olahraga tersebut diharapkan dapat terus berlanjut secara rutin sebagai bagian dari upaya membangun sinergi dan soliditas antara Lapas Bengkulu dan OPD di wilayah Kota Bengkulu.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”































































